Juru Parkir di BSD Serpong Lima Hari Kritis Setelah Dipukuli Preman Pakai Batu

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, memaparkan, pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (16/1/2020).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Gelar ekspos pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kondisi Agus Ariyanto masih tergeletak kritis di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran luka parah di bagian kepalanya.

Agus dikeroyok W dan DS, dua preman yang sebenarnya ia kenal, lantaran tidak memberikan jatah bulanan sebesar Rp 30 ribu.

Agus merupakan juru parkir di sebuah minimarket di bilangan Jalan Raya Sektor 1 BSD, Serpong, Tangsel.

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, memaparkan, pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (16/1/2020).

Setelah setahun Agus selalu menyetor Rp 30 ribu per bulan kepada W dan DS, pada bulan pertama tahun 2020 itu Agus berubah pikiran.

Ia diam saat ditagih dan tidak memberikan setoran seperti biasanya.

Hal itu memantik kemarahan W dan DS, yang langsung memukuli Agus. Karena kalah jumlah, Agus memutuskan lari, namun nahas ia terjatuh.

"Pelaku mengambil lagi batu (hebel) tersebut dan dipukulkan ke arah kepala korban pada bagian atas sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri serta kepala korban mengeluarkan darah," ujar Luckyto saat gelar ekspos kasus tersebut di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020).

Luckyto juga menunjukkan foto-foto saat Agus tergeletak bersimbah darah di tengah jalan lokasi kejadian.

Sampai lima hari setelah kejadian, Agus masih dalam kondisi kritis hingga saat ini.

"Korban saat ini masih dalam kondisi kritis di RSUD Tangsel, karena luka yang cukup parah di bagian kepala," jelasnya.

Atas perbuatannya, W dan DS dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dianiaya lantaran uang bulanan disetop

Gelar ekspos pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020).
Gelar ekspos pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Aparat Polsek Serpong berhasil meringkus dua orang preman yang mengeroyok Agus Ariyanto, seorang juru parkir lantaran tidak memberikan jatah bulanan sebesar Rp 30 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved