Juru Parkir Dianiaya Preman dengan Batu di BSD Serpong Lantaran Tak Setor Rp 30 Ribu Sebulan

Pengeroyokan bermula saat W dan DS mendatangi lapak parkir yang dijaga Agus untuk meminta jatah, di bilangan Jalan Raya Sektor 1 BSD, Serpong.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Gelar ekspos pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polsek Serpong berhasil meringkus dua preman yang mengeroyok Agus Ariyanto, juru parkir.

Ia dikeroyok lantaran tidak memberikan jatah bulanan sebesar Rp 30 ribu kepada kedua preman.

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, mengatakan kedua pelaku berinisial W dan DS.

Pengeroyokan bermula saat W dan DS mendatangi lapak parkir yang dijaga Agus untuk meminta jatah.

Sehari-hari Agus menjaga parkir di bilangan Jalan Raya Sektor 1 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (16/1/2020).

Lalu Agus memilih diam dan enggan memberikan "jatah preman" sebesar Rp 30 ribu per bulan itu.

Sebelumnya, Agus tidak pernah absen memberikan jatah tersebut.

Kesal dengan sikap Agus yang dianggap tidak patuh, W dan DS langsung menghajarnya.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, W dan DS bahkan memukul kepala Agus menggunakan batu batu besar dan bangku plastik.

"Dalam aksinya para pelaku dua orang ini melaksanakan perkelahian menggunakan satu buah hebel dan satu buah kursi," ujar Luckyto di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020).

Luckyto mengatakan, W dan DS ditangkap tak sampai 24 jam setelah perbuatan pengeroyokan itu.

"W dan DS dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Korban Kritis

Kondisi Agus masih kritis di Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan lantaran luka parah di kepalanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved