Kasus Korupsi
Putusan Romahurmuziy: Hak Politik Tidak Dicabut, Mantan Menag Lukman Hakim Terima Rp 70 Juta
Hakim memilih untuk tidak mencabut hak politik dan berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi
Sebab, Lukman merupakanpemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kemenag.
"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan Terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai di mana Lukman Hakim Saifuddin merupakan juga anggota partai sedangkan Terdakwa adalah ketua umum partainya," ujar hakim Rianto.
Dengan intervensi Romy, majelis berpendapat Lukman melakukan rangkaian tindakan demi meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Bahkan, untuk menentukan calon yang akan ditetapkan, Lukman sebagaimana rekaman percakapannya dengan staf khususnya Gugus Joko Waskito, meminta persetujuan Romy.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa baik Romy maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan itu.
Kemudian, masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang, tetapi mereka tetap melakukannya.
"Serta saling membagi peran satu dengan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Oleh karena itu perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan," kata dia.
Atas hal ini, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain menerima Rp 255 juta, Romy juga diyakini menerima suap sebesar Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
• Indonesian Idol Top 7: Ada Arsy Widianto dan Brisia Jodie, Siapa yang Akan Pulang? Live di RCTI
• Lutfi Alfiandi Mengaku Ikut Demo di DPR Karena Ajakan dari Media Sosial
• Imlek 2020: Juara Dunia Barongsai Tampil di Ancol Saat Imlek 2020
Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
KPK Agendakan Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto |
![]() |
---|
KPK Tahan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino |
![]() |
---|
Cita Citata Bakal Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 |
![]() |
---|
Mantan Menteri Edhy Prabowo Manjakan Para Sekretaris: Diberi Mobil hingga Apartemen Mewah |
![]() |
---|
Saat Terdakwa Kasus Suap Djoko Tjandra Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|