Begal Pengincar Sopir Truk Ditangkap

Rawan Begal di Plumpang Koja Jakarta Utara, Polisi Imbau Sopir Truk Lebih Hati-hati

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau sopir truk yang melintasi kawasan Plumpang, Koja, Jakarta Utara, untuk selalu berhati-hati.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua orang begal yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, AR (16) dan DS (19). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara mengimbau sopir truk yang melintasi kawasan Plumpang, Koja, Jakarta Utara, untuk selalu berhati-hati.

Imbauan ini menyusul ditangkapnya dua begal sopir truk yang kerap beroperasi di Plumpang.

"Kita mengimbau kepada para sopir yang melewati (Plumpang) agar tetap berhati-hati," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah, Senin (20/1/2020).

Arief mengimbau agar para sopir truk selalu berkendara didampingi keneknya.

Hal tersebut agar para sopir truk bisa memberikan sedikit perlawanan ketika bertemu begal.

"Jangan sendirian. Kamu bisa berdua, bertiga, jangan sendirian. Kalau berdua atau bertiga masih bisa ada usaha-usaha untuk melawan," ucap dia.

Arief pun memastikan aparat Polres Metro Jakarta Utara bakal terus berpatroli terutama di jam-jam rawan.

"Kita akan melakukan patroli di jam-jam rawan tempatnya kita sudah tahu di situ," kata Arief.

Sebelumnya, pada Senin (13/1/2020) lalu, polisi menangkap dua orang begal pengincar sopir truk berinisial AR (16) dan DS (19).

Selain AR dan DS, komplotan ini juga beranggotakan lima begal lainnya. Lima orang tersebut masih termasuk DPO.

"Lima orang yang masih DPO masing-masing berinisial DK, CP, PJ, FM, dan NL," kata Arief.

Dalam aksinya yang terakhir, para begal ini menggasak handphone, uang tunai Rp 3.000.000, dan surat berharga dari dalam mobil korban.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan dua bilah pedang yang dipakai untuk aksi pembegalan ini.

Atas perbuatannya, AR dan DS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved