Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Wanita, Sang Ayah Sebut Anaknya Sudah Punya Istri
Fakta baru pelajar Malang membunuh begal demi melindungi wanita terungkap oleh sang ayah. Statusnya sudah menikah dan punya satu anak.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Situs web resmi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni pn-kepanjen.go.id, diretas pada Senin (20/1/2020).
Diduga, peretasan situs web itu terkait dengan persidangan ZA (17) yang sedang berlangsung di pengadilan tersebut.
ZA merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Malang, yang didakwa penjara seumur hidup akibat membunuh begal yang menyerangnya.
Akibat aksi peretasan itu, situs resmi itu tidak bisa diakses.
Peretas menuliskan kalimat protes terhadap pengadilan itu terkait kasus ZA.
Peretas menuliskan kalimat "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, situs web itu diretas sejak Kamis pekan lalu.
Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online, untuk sementara akan dilayani secara offline.
"Mulai Kamis sudah tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Yoedi.
Bukan saat ini saja situs resmi PN Kepanjen diretas.
Sebelumnya, situs yang sama juga sudah pernah mengalami peretasan.
"Malang ada banyak perkara yang menarik perhatian. Jadi mungkin ada pihak yang merasa tidak senang," kata Yoedi dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, sidang kasus ZA (17) sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus tersebut, ZA membunuh begal karena membela diri.
Saat itu, pacarnya diancam akan diperkosa oleh begal.