Gabung Komplotan Derek Liar Tol, Pria Lanjut Usia di Jakarta Timur Dibekuk Polisi
Lansia yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur itu dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - IDK (73), terancam menghabiskan hari tuanya dalam penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan IDK termasuk satu anggota komplotan derek liar yang kerap beraksi di kawasan Tol Cikampek.
Modus yang digunakan IDK dan tiga rekannya meneriaki pengemudi bahwa mobilnya mengeluarkan asap sehingga memaksa pengemudi berhenti.
"Setelah berhenti kawanan derek liar ini langsung turun. Mereka berbagi tugas, satu bernegosiasi dengan sopir. Satu mencopot kabel sehingga mesin mobil korban mati," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
Sementara satu pelaku lainnya berperan mengaitkan seling derek ke mobil korbannya tanpa persetujuan pemilik kendaraan.
Para pelaku menderek mobil korbannya hingga ke Jalan Mayjen Sutoyo, depan kantor PT Asabri lalu memaksa korban membayar ongkos derek.
"Jadi mobilnya tidak dibawa ke bengkel, korbannya dipaksa membayar uang sebesar Rp 1,5 juta. Satu pelaku bahkan melakukan kekerasan dengan cara menampar korban," ujarnya.
IDK dibekuk di kawasan Cawang beberapa waktu usai satu korban berinisial AM melapor ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Namun saat penangkapan, Arie menuturkan tiga rekannya berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran rekan IDK.
"Yang bersangkutan sudah menjalankan kegiatannya kurang lebih selama 3 bulan. Mereka biasa beroperasi di daerah tol Bekasi menuju ke arah Cawang," tuturnya.
• Imigrasi Benarkan WNA Tiongkok Tewas di Tamansari Jakarta Barat, Diduga Karena Overdosis
• Cerita Karno, Jadi Pedagang Asongan Terlama di Pasar Rebo: Miliki Benjolan di Punggung Sejak Kecil
• Tabung Gas Elpiji 3 Kg Meledak saat Suudi Mau Masak Mi Instan
Barang bukti yang diamankan penyidik yakni uang sebesar Rp 1,5 juta hasil kejahatan IDK dan mobil derek yang digunakan beraksi.
Lansia yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur itu dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.