Pelajar yang Bunuh Begal saat Lindungi Pacar Ternyata Sudah Nikah, Begini Nasib Anak dan Istrinya
ZA yang kini berstatus pembunuhan ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak. Hal tersebut diungkap oleh pengacara ZA, Bhakti Riza.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pelajar SMK berinisial ZA (17) membunuh begal demi melindungi seorang perempuan yang diboncengnya.
ZA yang kini berstatus terdakwa pembunuhan ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak.
Hal tersebut diungkap oleh pengacara ZA, Bhakti Riza.
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari Surya Malang, ZA akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020).
“Memang benar ZA sudah memiliki anak dan istri,” ujar Bhakti Riza, dikutip TribunJakarta.com dari Surya Malang.
Tapi, Bhakti Riza kurang begitu mengetahui secara detail tentang hal tersebut.
“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” tambahnya.
Pernyataan Bhakti Riza itu dibenarkan oleh ayah kandung ZA berinisial ST (53).
ST mengatakan, kalau ZA menikah dengan seorang perempuan saat duduk di bangku kelas 2 SMK.
• Disetrum hingga Kuping Dijepit, Lutfi Alfiandi Cerita Oknum Penyidik Berhenti Nyiksa Saat Lihat Ini
TONTON JUGA
Ia mengatakan Pernikahan ZA dan perempuan berinisial I berawal dari sebuah perjodohan.
Dari hasil pernikahan tersebut, I melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia satu tahun.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Lantas bagaimana nasib istri dan anak ZA kini?
• Nikita Mirzani & Andhika Pratama Berseteru, Mbak You Menerawang Nasib Anak Keduanya: Kasihan Mereka
ST mengatakan istri dan anak ZA yang berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.
"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.
ST sebagai ayah kandung ZA mengaku, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," jawabnya singkat.
• Petinggi Sunda Empire Ungkap Alasan Bandung Jadi Lokasi Kekaisaran, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Telak
Rencananya sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar pukul 15.00 di PN Kepanjen.
Persidangan kasus pembunuhan begal dengan terdakwa pelajar SMK, ZA di Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang memiliki banyak kejanggalan.
Kejanggalan dalam persidangan perkara pelajar ZA itu dibongkar oleh ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan.
• Naik Pesawat Kelas Ekonomi hingga Buat Vasco Ruseimy Heran, Sandiaga Uno: Gua Senang Hidup Hemat
Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar ZA Bunuh Begal Dibongkar Ahli Hukum
Sebagai saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang kejanggalan dalam persidangan.
Kejanggalan-kejanggalan itu dinilai ada pada pasal-pasal yang didakwakan atau ditetapkan dalam persidangan.
Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.
"Menurut saya pasal pasal yang disangkakan tidak pas dengan kronologis dan peristiwanya itu. Di mana Pasal 340 yang menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351. "
"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang sedangkan Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (20/1/2020).
• Nama Anies Baswedan Disebut Penjual Emas di Madinah, Nikita Mirzani Ngakak: Lagi Ngurusin Banjir
Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012. "
"Kalau dakwaan telah menjucto kan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," jujurnya.
Ia pun juga mengungkapkan bahwa ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.
• Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Datangkan Nabi & Malaikat, Ustaz Cholil Nafis Tegas: Enggak Mungkin
"Karena ada serangan serta ancaman dari begal yang mengatakan kalau temannya itu akan diperkosa sehingga ZA mengalami sebuah keguncangan hebat yang akhirnya melakukan hal itu kepada begal."
"Sekarang laki laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Dan keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," bebernya.
Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.
"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun juga sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. Dan ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.