Pemalak di Kapuk Kamal Bikin Karcis Berlabel untuk Peras Sopir Truk

Dalam aksinya, tersangka membuat karcis yang dipakai untuk memeras sopir truk di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Firmansyah, pemalak sopir truk yang viral dan ditangkap polisi, beraksi sendirian.

Dalam aksinya, tersangka membuat karcis yang dipakai untuk memeras sopir truk di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, tersangka mencantumkan nominal puluhan ribu rupiah di dalam karcis buatannya itu.

"Dia kerja sendiri. Jadi dia bikin sendiri kuponnya, kalo tidak dibayar sesuai kupon, dia marah-marah," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (21/1/2020).

Tersangka sudah menjalankan aksinya selama berbulan-bulan.

Dikatakan Arief, tersangka biasa beraksi di hari Senin sampai Jumat.

Setiap kali memalak, tersangka akan meminta uang minimal Rp 20.000 dari sopir truk. Jika diberikan kurang dari nominal itu, tersangka akan membentak dan memukul pintu truk.

"Dia sehari bisa menghabiskan 10 kupon. Rata-rata bisa dapat Rp 200.000-300.000 sehari," kata Arief.

Firmansyah ditangkap pada Minggu (19/1/2020) lalu setelah aksinya viral di media sosial.

Mulan Jameeĺa Dianggap Tersangkut Kasus Investasi Bodong, Ahmad Dhani Murka: Itu Merendahkan Logika!

Alamat Kontraktor Revitalisasi Monas Dipertanyakan PSI, Pemprov : Yang Penting Kerjaannya Jalan

Ada Pipa Bocor, Air Bersih Mengucur dari Bawah Aspal di Jalan Boulevard BGR Kelapa Gading

Atas perbuatannya, Firmansyah dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Adapun video viral yang merekam aksi tersangka sempat disebarluaskan via Instagram lewat akun @romansasopirtruck pada 17 Januari 2020 lalu.

Video itu diunggah dengan foto-foto karcis yang dipakai tersangka untuk memeras sopir truk.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved