Anak Diperkosa Ayah Kandung saat Pisah Ranjang dengan Suami, Pelaku: Saya Minta Maaf

Seorang ayah berinisial M (51) tega melakukan pemerkosaan kepada dua putri kandungnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
SURYA.co.id/Aflahul Abidin
M (51) asal Kecamatan Durenan, Trenggalek, pria yang menyetubuhi kedua anak kandungnya. 

Hal ini membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.

Follow juga:

Setelah bukti cukup polisi lantas menangkap ayah kandung kakak beradik tersebut pada 17 Januari 2020.

"Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut. Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksimembuktikan jelas. Tersangka mengakui perbuatannya kepada korban," katanya.

M setubuhi anak yang sudah menikah

M memperkosa dua anaknya dalam rentang waktu 2017-2018.

Sebanyak tiga kali pemerkosaan dilakukan kepada anaknya yang berusia 15 tahun.

Asisten Beberkan Perilaku Nagita Slavina di Kamar saat Hendak Tidur, Merry: Namanya Bukan Muhrim

Hingga akhirnya pada 2019, M sempat ingin memperkosa anaknya kembali namun gagal.

Gadis berusia 15 tahun itu berontak dan kabur.

Kakak beradik ini diperkosa bahkan ketika sang kakak yang berumur 23 tahun sudah menikah.

Diumur 23 tahun itu, ia diperkosa ayah kandungnya saat dirinya sedang pisah ranjang dengan suami.

Alhasil kedua korban dilakukan visum dan terbukti seperti yang disangkakak.

Tak Sengaja Lihat Ini di Bagian Tubuh Nikita Mirzani, Komedian Bedu Kaget: Buset Dah Cewek

Minta maaf

"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis di depan awak media.

Kata-kata itulah yang keluar dari mulut M setelah terbukti memperkosa kedua anaknya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved