Lokalisasi Gang Royal

Camat Penjaringan Sebut Puluhan Kafe di Lokalisasi Rawa Bebek Tak Berizin

Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan bahwa puluhan kafe di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Jakarta Utara, tidak berizin.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur

Udara lembab cenderung pengap mulai terasa saat TribunJakarta.com memasuki gang di sebelah pos RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) siang.

Dalam suasana gang sempit di Jalan Rawa Bebek Utara itu, pada siang ini, orang-orang bercengkrama seperti biasa. Kebanyakan adalah ibu-ibu berdaster yang tengah memasak untuk santapan siang mereka.

Sepanjang jalan menelusuri gang, pandangan mata para ibu-ibu itu terus mengejar langkah kaki saya dan beberapa teman wartawan lainnya.

Kami menelusuri gang tersebut untuk mencari keberadaan tempat lokalisasi yang terkenal dengan nama Royal, terutama kafe bernama Khayangan di tempat itu.

Belakangan, keberadaan Cafe Khayangan banyak dicari wartawan setelah polisi mengungkap adanya praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Ketika telah sampai di ujung gang sebelah pos RW, ada pertigaan yang mengarah ke dua gang lainnya.

Gang ke kanan mengarah ke permukiman warga, sementara gang ke kiri mengarah ke lokalisasi Royal.

Ujung gang itu juga dilengkapi sebuah tangga yang mengarah ke rel kereta jurusan Angke-Kampung Bandan.

"Itu di sana, lurus aja," kata seorang warga menunjukkan di mana tempat lokalisasi itu berada.

Saya pun melangkahkan kaki menuju gang sebelah kiri di pertigaan itu.

Sepanjang jalan, suasana gang tampak sangat gelap. Matahari seakan tak punya celah untuk memancarkan sinarnya sampai ke dalam gang dengan lebar sekitar 1,5 meter tersebut.

Ada 50 meter berjalan di gang tersebut, suasana tempat lokalisasi mulai terasa. Di kiri-kanan gang, terdapat puluhan kafe dengan cat warna warni.

Kebanyakan kafe berlantai dua, di mana lantai duanya setara dengan rel kereta di atasnya.

Di pintu-pintu kafe, terdapat nama dan sponsor masing-masing. Beberapa nama yang saya lihat di lantai dasar kafe misalnya Cafe Khayangan dan Salon Gaul.

Sementara di lantai atas atau di pintu-pintu samping rel kereta, beberapa nama kafe yakni Intan dan Warung Remang-remang.

Karena masih siang, sudah jelas kafe-kafe tersebut belum "hidup".

Namun, saya melihat ada sejumlah warga yang duduk dan bersantai di depan kafe-kafe tersebut.

Kebanyakan adalah wanita setengah baya yang lagi-lagi tampak agak terganggu dengan kehadiran wartawan.

Di tengah-tengah perjalanan menuju ke ujung gang Royal, saya bahkan digoda salah satu wanita.

"Sayang, sini dong," kata wanita berambut pendek dan berdaster yang saya taksir berusia sekitar 50 tahun-an itu. Tak hanya menggoda, dia juga mencolek perut saya.

Saya kembali digoda wanita lainnya dalam perjalanan ke ujung gang. Sambil melambaikan tangan ke arah saya, wanita yang juga tampak berumur 40 tahun-an itu memanggil: "ih kumisnya bagus, sini-sini".

Sesampainya di ujung gang Royal, tampak lah Cafe Khayangan. Ketika dilihat pada siang ini, Cafe Khayangan sudah disegel dengan garis kuning milik Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan gang tersebut memang merupakan kawasan lokalisasi yang sudah ada sejak puluhan tahun.

Menurutnya, di gang Royal terdapat sekitar 25 kafe.

"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya," kata Agung kepada wartawan.

Menurut Agung pemilik Cafe Khayangan yang sudah ditangkap polisi itu biasa dipanggil Mami Atun.

"Kalau nama aslinya inisial R, tapi biasa dipanggil Mami Atun," jelas Agung.

Meski begitu, Agung mengaku kaget ketika ada penggerebekan terkait adanya praktik perdagangan anak di bawah umur di Cafe Khayangan.

"Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalo di situ ada (anak di bawah umur)," ucap dia.

Latihan untuk Persiapan Konser Tunggalnya, Ayu Ting Ting Ternyata Ketakutan Diminta Lakukan Ini

Tri Rismaharini Bocorkan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga, Tukul Arwana: Wanita Shalehah

Buntut Pernyataan Menkumham Yasonna, Massa Aksi Ancam Tutup Pelabuhan Tanjun Priok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.

Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved