Pelajar yang Bunuh Begal Urung Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Bocorkan Putusan Jaksa

Belakangan, pelajar yang membunuh begal berinisial ZA (17) dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TribunJatim
ZA saat menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (21/1/2020). 

ST mengatakan istri dan anak ZA yang berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.

ST sebagai ayah kandung ZA mengaku, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," jawabnya singkat.

Petinggi Sunda Empire Ungkap Alasan Bandung Jadi Lokasi Kekaisaran, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Telak

Rencananya sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar pukul 15.00 di PN Kepanjen.

Persidangan kasus pembunuhan begal dengan terdakwa pelajar SMK, ZA di Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang memiliki banyak kejanggalan.

Kejanggalan dalam persidangan perkara pelajar ZA itu dibongkar oleh ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan.

Naik Pesawat Kelas Ekonomi hingga Buat Vasco Ruseimy Heran, Sandiaga Uno: Gua Senang Hidup Hemat

Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar ZA Bunuh Begal Dibongkar Ahli Hukum

Sebagai saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang kejanggalan dalam persidangan.

Kejanggalan-kejanggalan itu dinilai ada pada pasal-pasal yang didakwakan atau ditetapkan dalam persidangan.

Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.

"Menurut saya pasal pasal yang disangkakan tidak pas dengan kronologis dan peristiwanya itu. Di mana Pasal 340 yang menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351. "

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang sedangkan Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (20/1/2020).

Nama Anies Baswedan Disebut Penjual Emas di Madinah, Nikita Mirzani Ngakak: Lagi Ngurusin Banjir

Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012. "

"Kalau dakwaan telah menjucto kan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," jujurnya.

Ia pun juga mengungkapkan bahwa ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.

Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Datangkan Nabi & Malaikat, Ustaz Cholil Nafis Tegas: Enggak Mungkin

"Karena ada serangan serta ancaman dari begal yang mengatakan kalau temannya itu akan diperkosa sehingga ZA mengalami sebuah keguncangan hebat yang akhirnya melakukan hal itu kepada begal."

"Sekarang laki laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Dan keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," bebernya.

Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.

"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun juga sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. Dan ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved