Sidang Pembacaan Eksepsi, Kivlan Zen Tolak Semua Dakwaan

Kivlan Zen menyatakan tidak menerima tuduhan dari pihak aparat penegak hukum ihwal sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menolak seluruh dakwaan yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya sebagai pemilik senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen juga diduga menjadi dalang makar tragedi 21-22 Mei 2019, di Jakarta.

"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zen, saat diwawancarai awak media, setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan Zen menyatakan tidak menerima tuduhan dari pihak aparat penegak hukum ihwal sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Lalu, Kivlan Zen mengklaim bahwa pihak kepolisian dapat instruksi dari Wiranto untuk menyebut sebagai dalang semua itu.

"Saya terangkan sekarang, semua tidak ada itu yang saya lakukan. Itu adalah rekayasa dan dari polisi dan dapat instruksi dari Wiranto," jelas Kivlan Zen.

Selain Kivlan Zen, dua nama lainnya juga menjadi terdakwa atas perkara yang sama. Yaitu Iwan dan Helmi Kurniawan.

Kivlan Zen menduga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat juga dalam kasus ini.

"Ada seseorang yang dapat mendeteksi instruksi dari Luhut Pandjaitan. Supaya saya direkayasa ini dan Iwan diberi biaya yang lebih banyak," kata Kivlan Zen.

Lebih lanjut, Kivlan juga menyatakan bingung lantaran Iwan yang sebagai terdakwa belum juga disidangkan.

"Jadi itu adalah rekayasa, termasuk keterlibatan Wiranto dan Luhut," ujar Kivlan.

Malahan, Kivlan menyatakan mendapat informasi dari Iwan bahwa dirinya akan dibunuh.

"Saya malah, menurut informasi Iwan, saya mau dibunuh oleh mereka ini. Kemudian, saya diberikan oleh pengawalan. Tapi kok sekarang dibalik saya yang mau membunuh," jelas Kivlan.

Kerja Sama dengan Klub Eropa, Persija Jakarta Berpeluang Lakukan Uji Coba Lawan Klub La Liga

Melihat Aksi Petugas Damkar Tangsel Mengevakuasi Sarang Tawon Vespa Sebesar Galon di Atas Jalan

Massa Aksi Geruduk Kemenkumham: Tanjung Priok Sekarang Modern, Aman, dan Humanis

Karenanya, Kivlan mengatakan sempat menuntut mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Luhut Binsar Pandjaitan, Wiranto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Mohammad Iqbal.

Kata Kivlan, mereka semua sempat dituntutnya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun, Kivlan mengatakan hingga kini tuntutannya tak digubris.

"Saya tuntut dan sudah diajukan terhadap Kompolnas, tapi tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dengan demikian saya dizalimi," pungkas Kivlan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved