Update Balita Tanpa Kepala: Ungkapan Hati 2 Tersangka, Orang Tua Korban Punya Kecurigaan Ini
Orang tua korban, Bambang Sulistio dan Melisari, hingga kini belum percaya sepenuhnya terkait penyebab meninggal anaknya.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, SAMARINDA- Dua tersangka terkait kasus meninggalnya balita Yusuf Achmad Ghazali (4) telah ditangkap polisi.
Orang tua korban, Bambang Sulistio dan Melisari, hingga kini belum percaya sepenuhnya terkait penyebab meninggal anaknya.
Mereka menduga anak mereka tewas karena perbuatan kejahatan. Simak ringkasannya:
Hanya ditinggal 5 menit
Pengasuh PAUD Jannatul Athfaal di Samarinda, Kalimantan Timur, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) hanya bisa tertunduk lesu.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka atas tewasnya Yusuf Achmad Ghazali (4).
Balita tersebut ditemukan tewas tanpa kepala pada Minggu (8/12/2019) setelah mengilang dari PAUD sejak Jumat (21/11/2019).
Saat Yusuf menghilang, Tri Supramayanti dan Marlina yang bertugas menjaga anak-anak PAUD.
Ditinggal ke toilet

Pengasuh PAUD yang ditetapkan sebagai tersangka Marlina (26) menuturkan, hari itu, Jumat (22/11/2019) dirinya dan Tri Supramayanti bertugas menjaga anak-anak di PAUD, termasuk Yusuf.
Ada tujuh orang anak yang dijaga oleh Marlina dan Tri Supramayanti di sebuah ruangan kelas.
Dari tujuh anak tersebut, Yusuf merupakan anak dengan usia tertua.
Saat bertugas, Marlina mengaku ingin buang air ke toilet. Namun setelah kembali, ia tidak menemukan Yusuf.
"Waktu saya tinggal ke toilet tidak sampai 5 menit, begitu pulang Yusuf sudah tidak ada," kata Marlina.
Luput dari pengawasan

Tri Supramayanti mengatakan, saat itu dirinya sibuk mengurusi beberapa anak yang rewel.
Ia mengaku, Yusuf luput dari pengawasannya lantaran sibuk mengurus anak lainnya.
"Ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata dia.
Keduanya mengaku menyesal karena lalai menjaga Yusuf.
"Kami lalai karena waktu itu kami piket," ungkap Tri.
Mereka mengaku pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tak percaya anaknya tercebur ke kolam

Orangtua dari Yusuf Achmad Ghazali (4) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala, Bambang Sulistio dan Melisari, belum percaya sepenuhnya dengan penjelasan polisi soal penyebab kematian anaknya.
Mereka masih menduga anaknya tewas akibat tindak kejahatan.
"Sebenarnya kami tidak terlalu senang. Mudahan di tahap penyidikan semua fakta yang terpendam bisa terungkap. Para penyidik tentu punya trik," kata Bambang, Selasa (22/1/2020) malam.
Menurut Bambang, tidak mungkin anaknya jatuh ke selokan dan terbawa arus dari PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Wahab Syahranie ke anak sungai di Jalan Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur, yang jaraknya mencapai empat kilometer.
Apalagi, katanya, saluran drainase yang terhubung dari lokasi hilang Yusuf ke lokasi penemuan menemui banyak hambatan.
Salah satunya teralis besi penyaring sampah yang dipasang di beberapa titik sepanjang saluran itu.
Bagi Bambang, mustahil tubuh anaknya lolos dari hambatan teralis besi atau sedimentasi parit yang nyaris menutup ruang drainase.
Bambang juga meragukan, anaknya tewas hanya karena kelalaian pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal.
Dia masih yakin ada tindak kejahatan yang membuat anaknya kehilangan nyawa.
"Motif kami berbeda. Bukan kelalaian tapi yakin ada tindak pidananya," kata Bambang.
Pendapat serupa disampaikan ibu Yusuf, Melisari. Jika anaknya tewas karena tercebur ke selokan, tidak mungkin ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar.
"Yusuf tidak mungkin terseret. Kondisi tubuh tidak wajar," ungkapnya.
Kasus yang sudah diselidiki polisi selama dua bulan ini mulai menemui titik terang setelah uji DNA jenazah yang ditemukan pada Minggu (8/12/2019) dipastikan merupakan Yusuf.
• Melihat Aksi Petugas Damkar Tangsel Mengevakuasi Sarang Tawon Vespa Sebesar Galon di Atas Jalan
• Massa Aksi Geruduk Kemenkumham: Tanjung Priok Sekarang Modern, Aman, dan Humanis
• Siswa SMA yang Bunuh Begal Demi Pacar Ternyata Sudah Pindah Sekolah, Ini Keterangan Kepala Sekolah
Polisi kemudian mengamankan dua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan. (Kompas.com)