Bea Cukai Temukan Dugaan Tindak Pidana Kasus Penyeludupan Harley-Brompton Eks Dirut Garuda

Dirjen Bea dan Cukai menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus penyeludupan yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat saat memberi keterangan di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Dirjen Bea dan Cukai menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus penyeludupan yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara.

Hal ini diketahui setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPPNS) Dirjen Bea dan Cukai menaikkan status dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat ranah pidana ini diatur dalam UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006.

"Dalam kasus ini kemarin kita sudah menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya diduga terjadi pelanggaran pidana Kepabeanan," kata Syarif di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2020).

Polisi Masih Memburu Pelaku Penodongan di Warung Makan Petukangan Utara

Lantaran pidana termasuk UU Kepabeanan, PPNS Dirjen Bea dan Cukai berwenang penuh menangani kasus yang menjerat Ari.

PPNS Dirjen Bea dan Cukai pun tak perlu berkoordinasi dengan Polri atau dapat langsung menuju Kejaksaan untuk melanjutkan perkara.

"Status penyidikan itu sudah dari waktu awal press confrence sudah masuk penyidikan. Dari tanggal 3 Desember 2019, memang prosesnya agak lama," ujarnya.

Namun untuk sekarang Syarif menuturkan PPNS Dirjen Bea dan Cukai belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dia juga mengaku tak tahu pasti sejauh mana proses penyidikan kasus penyeludupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton itu.

"Masalahnya adalah kita memberikan kebebasan pada penyidik, mereka harus berhati-hati. Karena kita harus hati-hati, menyangkut masalah hukum," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved