BNNP DKI Jakarta Tangkap Empat Bandar Narkoba, Satu Tersangka Bekerja Sebagai Sopir Bus di Medan
Empat bandar narkoba berhasil diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Empat bandar narkoba berhasil diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam, mengatakan empat pelaku berinisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).
Tagam menyebut satu dari empat ini bekerja sebagai sopis bus Sempati Star dari Medan tujuan Jakarta.
"SAB yang bekerja sebagai sopir bus Sempati Star dari Medan menuju Jakarta," kata Tagam, saat konferensi pers di kantor BNNP DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang II, Kamis (23/1/2020).
Tagam pun membeberkan peran JML, NDR, dan IHM saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dari Medan sampai ke Jakarta.
Tagam menjelaskan, JML berperan sebagau penerima titipan narkoba sabu-sabu untuk disimpan di dalam bus yang dikemudikan SAB.
Menyoal NDR, Tagam menyatakan berperan sebagai orang yang menitipkan narkoba ini untuk dikirim ke Jakarta melalui bus yang dikemudi SAB.
"Nah, IHM adalah orang yang berperan sebagai penerima narkoba ini di terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur," ucap Tagam.
Tagam menyatakan, keempat pelaku berhasil diringkus di terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada pukul 19.30 WIB, Jumat (10/1/2020).
"Kejadiannya pukul 19.30 WIB, di terminal bus Kampung Rambutan. Sekarang berhasil kami amankan," kata Tagam, saat konferensi pers di kantor BNNP DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang II, Kamis (23/1/2020).
Dari tangan pelaku, lanjutnya, BNNP DKI mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.005 gram.
"Kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.005 gram," ujar Tagam.
Selain itu, enam ponsel dari tangan para pelaku juga diamankan.
Kini keempat pelaku berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Kata Tagam, pasal-pasal tersebut menyatakan tentang narkotika.
"Para tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun," jelas Tagam.
"Paling lama 20 tahun pidana dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah se-per tiga," tutup Tagam.