Kronologi Lengkap Penangkapan 4 Bandar Narkoba di Terminal Kampung Rambutan

Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil amankan empat bandar narkoba di Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Empat tersangka pembawa narkoba jenis sabu-sabu, saat konferensi pers di kantor BNNP DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil amankan empat bandar narkoba.

Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam, mengatakan empat orang ini berinisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).

menceritakan kronologi lengkap ihwal penangkapan mereka, di terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Tepatnya pada Jumat (10/1/2020), sekira pukul 14.00 WIB, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI mendapat informasi dari BNNP Banten.

Informasi tersebut menyatakan tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu, menggunakan bus dari Medan, Sumatra Utara.

Dijelaskan Tagam, bus tersebut akan menuju ke terminal bus Kampung Rambutan.

Lantas, personel Bidang Pemberantasan BNNP DKI melakukan penyelidikan.

Caranya, yakni melakukan investigasi ihwal bus yang dikendarai satu dari empat bandar narkoba tersebut.

Pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, personel BNNP DKI mencurigai kondektur dan sopir dari Medan, yakni JML dan SAB.

Karena curiga dan penasaran, JML dan SAB akhirnya diringkus tim BNNP DKI Jakarta sekira pukul 19.30 WIB.

"Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu seberat 1.005 gram yang dibungkus dengan plastik teh hijau," kata Tagam, saat konferensi pers di kantor BNNP DKI, Jalan Tanah Abang II, Kamis (23/1/2020).

Kemudian, BNNP DKI pun melakukan pengembangan sehingga akhirnya NDR dan IHM berhasil diamankan, di tempat yang sama.

Kini keempat pelaku berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Kata Tagam, pasal-pasal tersebut menyatakan tentang narkotika.

"Para tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun," jelas Tagam.

"Paling lama 20 tahun pidana dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah se-per tiga," tutup Tagam.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved