Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek Eksploitasi Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK

Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan puluhan kafe-kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Puluhan kafe yang berada di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diketahui tidak memiliki izin.

Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan puluhan kafe-kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal. Hanya saja hingga saat ini tempat hiburan itu tidak memiliki izin.

“Lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafennya tidak berizin,” kata Depika, Rabu (22/1).

Namun demikian Depika menolak pihaknya dianggap melakukan pembiaran.

Pasalnya selama ini Kecamatan Penjaringan sering melakukan razia di tempat tersebut.

“Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan udah dilakukan pembinaan di panti sosial,” kata Depika.

Saat ini pihak Kecamatan Penjaringan masih menunggu arahan pimpinan terkait penutupan kawasan lokalisasi itu.

Namun demikian Kafe Khayangan yang mengeksploitasi anak dibawah umur telah disegel.

“Tapi apapun kebijakan akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya,” ujar Depika.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.

Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Pindahan dari Kalijodo

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved