Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek Eksploitasi Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK
Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan puluhan kafe-kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Puluhan kafe yang berada di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diketahui tidak memiliki izin.
Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan puluhan kafe-kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal. Hanya saja hingga saat ini tempat hiburan itu tidak memiliki izin.
“Lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafennya tidak berizin,” kata Depika, Rabu (22/1).
Namun demikian Depika menolak pihaknya dianggap melakukan pembiaran.
Pasalnya selama ini Kecamatan Penjaringan sering melakukan razia di tempat tersebut.
“Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan udah dilakukan pembinaan di panti sosial,” kata Depika.
Saat ini pihak Kecamatan Penjaringan masih menunggu arahan pimpinan terkait penutupan kawasan lokalisasi itu.
Namun demikian Kafe Khayangan yang mengeksploitasi anak dibawah umur telah disegel.
“Tapi apapun kebijakan akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya,” ujar Depika.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Nama Terseret Konflik Demokrat, DPP GAMKI Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Partai Politik |
![]() |
---|
Jhoni Allen Gelagapan Ditanya soal Kader Diimingi Rp100 Juta untuk Kudeta AHY, Najwa Shihab Bereaksi |
![]() |
---|
Anak Buah John Kei Mengaku Disuruh Bunuh Nus Kei: Begini Perintahnya |
![]() |
---|
Pria di Ciracas Tolak Sanksi Razia Masker: Mengaku Anak Anggota TNI, Tak Percaya Covid-19 |
![]() |
---|
Dukung Anies Jual Saham Perusahaan Bir PT Delta, PKS: Cari Duit yang Halal dan Berkah |
![]() |
---|