Lokalisasi Rawa Bebek: Omzet Puluhan Juta dalam Semalam, Sebagian dari Kalijodo, 6 Tersangka
Kafe-kafe yang berada di lokalisasi gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, bisa meraup untung puluhan juta sekali beroperasi.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
"Tapi apapun kebijakan kita akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya," ujar Depika.
Depika menolak saat disebutkan adanya pembiaran oleh Kecamatan Penjaringan meski lokalisasi tersebut sudah puluhan tahun berdiri.
Lokalisasi ini kembali menjadi sorotan lantaran polisi menemukan adanya PSK di bawah umur yang dipekerjakan di alah satu kafe di sana.
Kafe tersebut kini sudah disegel dengan garis Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
• Bus Damri yang Mengangkut 8 Penumpang Terguling di Jalan Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta
• Bus Damri Terbalik di Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta Mengangkut 8 Penumpang
• Rizki Jadi Buta Disiksa Orangtua, Ibu Angkat Ungkap Sikap Tak Biasa Korban: Siang Malam Gak Berhenti
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)