Pemuda AS Selundupkan Brownies Ganja
Tangkap Pemuda AS Penyelundup Brownies Ganja, Polisi Jelaskan Efeknya jika Digunaka
Ganja yang diolah menjadi brownies memiliki efek serupa ganja pada umumnya yang diisap.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemuda asal Amerika Serikat (AS), Cecoy Chevenye Burnett (27), yang menyelundupkan brownies ganja ke Indonesia.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan efek dari brownies ganja tersebut jika dikonsumsi.
"Efeknya bisa membuat halusinasi, menurunkan depresi, dan merasa happy," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, ganja yang diolah menjadi brownies memiliki efek serupa ganja pada umumnya yang dihisap seperti rokok.
"Efeknya sama walaupun dikemas dalam bentuk kue atau cairan. Zat ganjanya itu pengaruhnya tetap sama seperti ganja seperti bentuk rokok," jelas dia.
Cecoy Chevenye Burnett ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
"Kita mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," tutur Bastoni.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar AO833 yang dihuni tersangka.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti ganja yang sudah diolah menjadi kue dan cairan liquid.
"Kita temukan kue brownies yang mengandung ganja, beratnya kurang lebih satu Kilogram. Kita sudah uji laboratorium, dan memang mengandung ganja," jelas Bastoni.
"Untuk cairannya juga sudah kita tes dan mengandung ganja," tambahnya.
• Sempat Bermain dan Perlihatkan Ular Weling ke Teman-temannya, Bocah Ini Tewas Digigit
• Persija Banyak Kehadiran Pemain Muda, Ismed Sofyan Pastikan Tak Ada Senioritas di Macan Kemayoran
Selain itu, polisi juga menemukan papir, daun ganja kering, alat penghancur daun ganja, dan bungkus papir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.