Pemuda AS Selundupkan Brownies Ganja
WNA AS Selundupkan Brownies Ganja, Lolos di Bandara Soekarno Hatta Hingga Ditangkap di Pesanggrahan
Di apartemennya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah ganja yang sudah diolah.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Namun, kepada polisi, Cecoy mengaku tidak tahu jika ganja termasuk barang ilegal di Indonesia.
"Untuk sementara, pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Kamis (23/1/2020).
Namun, Bastoni menegaskan, Cecoy akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ketika yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Indonesia, dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang kita," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Profesi tersangka
Cecoy Chevenye Burnett (27), pemuda asal Amerika Serikat ditangkap karena menyelundupkan brownies ganja ke Indonesia.
Informasi yang didapat TribunJakarta.com, Cecoy berprofesi sebagai pegawai pusat kejiwaan.
Hal itu diugkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama saat merilis kasus ini pada Kamis (23/1/2020).
"Tersangka ini adalah pegawai pusat kejiwaan di California, Amerika Serikat," kata Bastoni.
Tersangka membawa ganja dalam bentuk kue brownies dan cairan liquid.
Ia terbang menggunakan pesawat komersil dan lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dia mengaku barang-barang ini tidak untuk diedarkan, tapi dikonsumsi sendiri," ujar Bastoni.
Cecoy membeli brownies dan liquid ganja dari temannya yang tinggal di California.
Kini, teman Cecoy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).