2 Dari 5 Pelaku Pencurian di Tol Tangerang-Merak yang Hancurkan Pintu Tol Tertangkap
2 Dari 5 Pelaku Pencurian di Tol Tangerang-Merak yang Hancurkan Pintu Tol Tertangkap
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, BALARAJA - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya meringkus 2 dari 5 tersangka perampokan di Jalan Tol Tangerang-Merak KM35 pada Selasa (8/10/2019) silam.
Pada peristiwa itu, pengemudi truk bernama Angga Firnando (28) menjadi korban perampokan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban menepikan mobil truk yang dikendarainya.
Tidak berselang lama, datang mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1762-VOE yang berhenti di depan mobil truk korban.
"Kemudian turun lima orang menghampiri korban. Salah satu pelaku datang membawa besi pipa sedangkan para pelaku lainnya merampas kunci mobil truk," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Para pelaku, kemudian merampas telepon genggam korban serta dompet korban berisi uang Rp 1,5 juta.
Bahkan, lanjut Ade, telepon genggam kenek korban atas nama Rino juga turut dirampas para pelaku.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri.
Pada saat itu, korban berhasil menyalakan mobil truknya dengan kunci cadangan.
"Korban pun langsung mengejar para pelaku," sambung Ade.
Menurutnya, saat mobil pelaku terhenti di Gerbang Tol Balaraja Timur, korban langsung menabrakkan mobil truk yang dikemudikannya ke mobil yang dikendarai para pelaku.
Ditabrak dari belakang, kata Ade, para pelaku langsung turun dan melarikan diri.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Mobil Daihatsu Sigra yang ditinggalkan para pelaku di gerbang tol menjadi bukti petunjuk.
Dari pemeriksaan kendaraan Daihatsu Sigra itu, didapat informasi bahwa kendaraan itu disewa dua orang yakni RDG dan FM yang diduga merupakan dua dari lima pelaku.
"Rabu 9 Oktober 2019, sekitar jam setengah 11 malam tim membekuk RDG berusia 26 tahun di Perum Citra Indah Cluster Bukit Pinus, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor," ungkap Ade.
Sedangkan tersangka RIM diringkus dibekuk di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Senin (13/1/2020).
Saat hendak ditangkap, tersangka RIM melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki RIM.
Ade mengatakan, bahwa otak dari sindikat perampokan tersebut adalah RDG, adapun RIM berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barangnya.
Saat ini, kata Ade, tim terus melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga orang itu adalah FM, AR, dan RS.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit Daihatsu Sigra, satu buah besi pipa, dua unit telepon genggam, dan satu unit kartu pembayaran tol.
"Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun," pungkasnya.