Janda 1 Cucu Menangis Divonis Hakim 4 Tahun 6 Bulan, karena Konsumsi dan Edarkan Sabu dengan Kekasih
Dalam tangisnya, Warga Jalan Delitua, Kecamatan Deli Tua, Kota Medan ini meminta keringanan, dan mengaku memiliki cucu yang masih kecil.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Rusdina (40) menangis di depan majelis hakim, setelah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.
Vonis itu diberikan oleh hakim Sapril Batubara, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/1/2020).
Dalam tangisnya, Warga Jalan Delitua, Kecamatan Deli Tua, Kota Medan ini meminta keringanan, dan mengaku memiliki cucu yang masih kecil.
"Pak Hakim, tolonglah saya. Saya janda, dan saya masih memiliki cucu," ujar Rusdiana di hadapan hakim.
Mendengar permohonan dari Rusdiana, hakim ketua Sapril Batubara menanggapinya dengan celotehan khas dirinya.
"Janganlah menangis."
"Enggak sanggup saya melihat orang menangis, nanti saya bisa menangis juga," selorohnya.
Di tengah jalannya sidang, hakim Sapril Batubara baru mengingat terdakwa di depannya menggunakan sabu dengan sang pacar di kontrakan miliknya.
"Kau kan yang nenek-nenek yang pakai sabu sama pacarmu di kos-kosan itu kan?" Tanyanya.
Selepas itu ia juga menceramahi Rusdina agar tidak menggunakan sabu lagi.
"Kau itu udah nenek-nenek, enggak malu kau di lihat cucumu? Wedok kok nyabu," ucapnya.
Serangan Jantung Bisa Dipicu oleh GERD? Ahli Berikan Penjelasan Ini |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Praperadilan Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Polda Metro |
![]() |
---|
Jadwal One Piece Chapter 1006 di Manga Plus: Sanji Hadang Jack, Brook Hadapi Queen? |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 1 Maret 2021: Ada Kejutan Buat Pisces, Libra Diperhatikan Pasangan |
![]() |
---|
Bentak Cinta Sampai Kejer, Uya Kuya Beri Hadiah Mewah untuk Putrinya: Maaf Kamu Ultah Papah Sakit |
![]() |
---|