Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur di Depok, dari Laporan Anak Hilang

Berawal dari laporan anak hilang, Satuan Reskrim Polres Metro Depok sukses membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TribunJabar.com/ Firman Suryaman
Ilustrasi Prostitusi. 

"Masih kami dalami, yang jelas ada potensi ke sana (prostitusi) anak-anak ini dieksploitasi secara seksual."

"Untuk sementara kelimanya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya tindakan pidana."

"Sekarang kami masih fokus ke kasus anak hilangnya dulu," ucap dia.

Kasus Serupa di Rawa Bebek

Cafe Khayangan di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi.

Polisi menemukan bahwa pemilik kafe ini, R alias Mami Atun dan A alias Mami Tuti.

Keduanya mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Wakil Ketua RT 02/RW 13 Penjaringan, Agung Tomasia, mengatakan kafe tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo.

"Itu kafe pindahan dari Kalijodo," kata Agung saat ditemui pada Rabu (22/1/2020).

Lokalisasi Kalijodo sudah dibongkar pada 2016 silam dan kini di lokasi lamanya sudah berdiri RTH dan RPTRA Kalijodo.

Setelah lokalisasi Kalijodo dibongkar, Mami Atun akhirnya pindah operasi ke lokalisasi Gang Royal.

"Kafe itu sudah ada tiga tahun ada di sini. Punyanya Mami Atun," kata Agung.

Agung mengaku kaget ketika tahu polisi menggerebek Cafe Khayangan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.

Ia mengaku sangat kecolongan. Selama ini pihak RT setempat sudah mendata dan tidak menemukan adanya anak di bawah umur.

"Sangat kecolongan kalau begini. Soalnya kita sudah mendata terus, tapi ya gitu."

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved