Kontroversi Dirut Transjakarta
Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Belum Pidanakan Eks Dirut PT TransJakarta
Eks Direktur Utama PT TransJakarta, Donny Andy Saragih, tersandung kasus penipuan dan telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Direktur Utama PT TransJakarta, Donny Andy Saragih rupanya tersandung kasus penipuan dan telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasusnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi, Donny dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim saat itu menyatakan Donny dan Andi bersalah. Pun memvonis penjara satu tahun dan tetap berstatus tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan alasan mengapa Donnya tak kunjung dipidanakan.
"Kalau tidak salah ini kan begitu putus tidak langsung kami terima juga petikannya," kata Riono, saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
"Itu satu, dari MA (Mahkamah Agung). Kedua, menghitung masa penahanannya, karena dia kan pernah tahanan rutan, sekarang tahanan kota," lanjutnya.
Riono mengatakan, sebenarnya Donny akan mendatangi kantor Kejari Jakarta Pusat hari ini atau Selasa (28/1/2020).
Namun, Riono menyebut Donny tidak kunjung tiba.
"Harusnya pas ketemu sudah kami langsung eksekusi, kami serahkan ke lembaga permasyarakatan menjalani pidananya," pungkas Riono.
Polemik Dirut TransJakarta, DPRD DKI: Kok Bisa Dipilih Yang Cacat Hukum |
![]() |
---|
Narapidana Penipuan Eks Dirut TransJakarta Diduga Melarikan Diri Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Kejari Jakpus Bakal Sebar Poster Wajah Eks Dirut PT TransJakarta Donny Saragih yang Masih Buron |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama TransJakarta Masih Buronan Kejaksaan Negeri |
![]() |
---|
Kasus Penipuan, Pihak Kejaksaan Negeri Tangkap Rekan Eks Direktur Utama TransJakarta |
![]() |
---|