Sidang Pembawa Bendera Merah Putih
Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi yang Bawa Bendera Merah Putih saat Unjuk Rasa Minta Bebas
Terdakwa pembawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR, Lutfi Alfiandi menyatakan minta bebas dari tuntutan empat bulan penjara.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa pembawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR, Lutfi Alfiandi menyatakan minta bebas dari tuntutan empat bulan penjara.
Lutfi mengatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya ingin bebas, karena saya tidak bersalah," kata Lutfi, saat sidang pembacaan tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Lutfi dituntut empat bulan penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 218 KUHP.
"Menunut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah, dan melanggar Pasal 218 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, pada kesempatan yang sama.
Tim kuasa hukum Lutfi juga menyatakan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
"Kami tidak sepakat dengan pasal 218 KUHP. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan," ujar Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, pada kesempatan yang sama.
"Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut," sambungnya.
Menurut Sutra Dewi, Lutfi dapat dinyatakan bebas.
"Karena menurut kami, Pasal 218 ini dapat diputus bebas untuk Lutfi," pungkasnya.