Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara, Kivlan Zen: Bias dan Dipaksakan

Kivlan Zen menyebut vonis yang disematkan hakim kepada Habil Marati, pada kasus yang sama seakan dipaksakan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS TV/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habil Marati - Kivlan Zen 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN -Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menyebut vonis yang disematkan hakim kepada Habil Marati, pada kasus yang sama seakan dipaksakan.

Habil Marati adalah pengusaha yang menyokong dana kepada Kivlan Zen guna membeli senjata api.

Sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Habil Marati.

"Habil kena putusan hakim satu tahun, itu namanya dipaksakan," ucap Kivlan Zen saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Habil kasihan,, sudah jelas Iwan tanggal 7 Januari sudah ngomong, uang bukan untuk beli senjata," sambungnya.

Vonis Habil Marati telah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Saat itu, Habil terbukti membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api beserta peluru tajam.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Habil dengan pidana satu tahun penjara," kata Saifudin saat persidangan vonis putusan, di PN Jakarta Pusat, kemarin (27/1/2020).

Rezaldi Hehanussa Siap Bersaing dengan Rekrutan Baru Persija Jakarta

Berkaca Pada Banjir Tahun Baru, Kota Bekasi Siap Siaga Hadapi Bencana Susulan

Setelah persidangan, Habil menyebut alasan akan naik banding lantaran mengklaim majelis Hakim memutuskan hukuman tidak berdasarkan fakta persidangan.

Habil menyatakan, uang SGD 15 ribu yang diterima Iwan (terdakwa perkara yang sama) bersumber dari Kivlan Zen.

Karena itu, Habil ngotot dirinya tidak bersalah.

Habil menuturkan, uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Kivlan Zen, seyogianya untuk kegiatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Sebab itulah, Habil menegaskan uang tersebut tak ada hubunganny dengan pembelian senjata api.

"Bisa membuktikan bahwa itu 15 ribu dolar Singapura punya saya? Tidak ada," ucap Habil.

"Saya tidak dapatkan senjata, senjata tadi miliknya Kivlan, milik Iwan, Tajuddin, bukan milik saya," lanjutnya.

Sementara itu, sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Kivlan Zen belum juga dimulai, di PN Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved