Peneliti Indef Nilai OJK Perlu Direformasi
Kasus gagal bayar yang terjadi di industri keuangan Indonesia kian memancing banyak reaksi dari sejumlah kalangan
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai perlu dilakukan reformasi di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menilai, Komisioner OJK diduga mengalami disorientasi dan kebingungan di dalam pengawasan industri keuangan.
Satu diantaranya dalam hal pengumuman pertumbuhan kredit yang dinilai hal tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).
"Kenapa? karena BI punya kepentingan penurunan suku bunga acuan yang menstimulus pertumbuhan kredit. Jadi kalau pertumbuhan kredit nggak tercapai bisa salahkan BI, nah tapi ini OJK yang lebih di depan untuk mengumumkan pertumbuhan kredit yang masih terjaga dan sebagainya," kata Bima kepada wartawan, Selasa (28/1/2019).
Tidak hanya itu, dalam hal pengawasan OJK juga dinilai sama sekali tidak memiliki kesigapan, sampai-sampai indikasi dampak sistemik dari kasus gagal bayar asuransi yang harusnya terdeteksi oleh OJK sejak dini.
Namun dalam faktanya, hal itu malah dideteksi oleh lembaga penegak hukum setelah pengusutan dugaan tindak pidana.
"Dewan Komisioner OJK sebenarnya sudah dituntut untuk mundur karena dianggap gagal menyelesaikan kasus-kasus yang hari ini makin menumpuk tanpa adanya kejelasan khususnya bagi nasabah yang menjadi korban," tutur Bhima.
• Soroti Kinerja Industri Keuangan, DPR Minta Perbaikan dari OJK
Kasus gagal bayar yang terjadi di industri keuangan Indonesia kian memancing banyak reaksi dari sejumlah kalangan.
Bahkan, tak sedikit dari mereka yang mendesak Dewan Komisioner OJK untuk mengevaluasi diri bahkan mundur dari jabatannya sebagai pertanggungjawaban moril ke publik.
Dikatakannya, ketidakcakapan kepemimpinan sehingga OJK berkinerja buruk dan merusak iklim industri keuangan nasional.
"Jadi secara gentle, sebaiknya kalau di negara lain ini sudah mundur," ujarnya.
