Perkosa Anak Bersama Kerabatnya yang Lain, Pelaku Tak Ngaku Sebut Hanya Binatang yang Tega

Saat diintrogasi polisi, ayah LL tak mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut hanya binatang saja yang tega melakukan hal tak senonoh itu.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunSumsel/ Semuel Mesakaraeng
Polisi amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tawalian, Mamasa, Sulbar. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAWALIAN - Malang nasib seorang perempuan berinisial LL (17) yang takut dipukuli saat pulang ke rumah.

Ia takut pulang ke rumah, menurutnya karena ulahnya sang ayah masuk penjara.

"Dia takut jangan sampai ada yang pukul karena gara-gara dia bapaknya ditahan," ujar Kepala Satreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto dikutip dari TribunTimur, Selasa (28/1/2020).

Saat ini LL yang malang berada di Mapolres Mamasa untuk alasan keamanan.

"Kita amankan dulu disamping menunggu pihak dinas PPA," ungkap Dedi.

Pada Senin (27/1/2020) ayah LL diringkus polisi saat tengah tertidur di rumahnya di Kelurahan Tawalian, Kabupaten Tawalian, Sulawesi Barat.

Alami Kejadian Misterius di JPO Olimo, Wanita Ini Diteriaki Driver Ojol: Kenapa Lehernya Berdarah?

Tak hanya ayah LL yang berinisial MK (60), polisi juga menangkap kakak LL berinisial DM (22) dan sepupu LL berinisial DA (22).

Penangkapan ini dilakukan kepolisian karena adanya aduan sejumlah tokoh agama dan masyarakat serta pemerintah setempat.

Hal itu karena ketiga kerabat dekat LL ini tega melakukan pemerkosaan kepada dirinya.

Berdasarkan informasi yang TribunJakarta himpun dari TribunTimur, pemerkosaan itu dilakukan ayah LL bermula ketika dirinya masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Curhat Soal Kepedihan & Air Mata, Bagian Wajah Putri Delina Ini Jadi Sorotan

Saat diintrogasi polisi, MK tak mengakui perbuatannya.

Ia bahkan menyebut hanya binatang saja yang tega melakukan hal tak senonoh itu kepada anak kandungnya sendiri.

"Tidak mungkin kita mau begitu, kita sudah lahirkan baru mau dikasih begitu," kata MK kepada petugas.

Ilustrasi Pelecehan Anak.
Ilustrasi Pelecehan Anak. (alghad)

Namun setelah diinterogasi lebih jauh, MK akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan itu kepada anaknya sebayak 1 kali, pada saat masih SD.

Tak hanya sampai situ penderitaan LL, saat dirinya duduk kelas 1 SMP, perlakukan tak terpuji kembali didapatkan dari kakak kandungnya, DM.

DM mengakui perbuatan tersebut dilakukan pertama kali saat LL duduk di bangku kelas 1 SMP.

Lebih parahnya lagi, DM mengaku sudah sering memperkosa adiknya hingga kelas tiga SMP.

Dituding Punya Ilmu Hitam, Teddy Tatap Tajam Mbak You saat Bertemu Langsung: Gak Usah Sudutkan Orang

Aksinya itu dilakukan saat rumah korban dan pelaku tengah sepi.

"Sudah banyak kali," ujar DM kepada Tribunmamasa.com.

Bahkan dia mengakui terakhir menggauli adiknya pada hari kamis pekan lalu.

Perlakuan tak terpuji itu kemudian didapatkan dari sepupunya, DA.

YouTuber Jess No Limit Hadiahi Ini untuk Kiano Tiger Wong, Paula Verhoeven Sampai Teriak Histeris

LL dapat pemerkosaan DA sebanyak satu kali beberapa bulan lalu sepulang dari pesta kawinan kerabatnya.

Akibat dari perlakuan tak terpuji keluarga dekat, LL dikabarkan telah hamil 5 bulan.

Namun kehamilan LL belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Mamasa untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tawalian, Mamasa, Sulbar.
Polisi amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tawalian, Mamasa, Sulbar. (TribunSumsel/ Semuel Mesakaraeng)

Namun berdasarkan pengakuannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat 10 tahun.

Adapun Pasal yang diterapkan kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto yaitu Pasal 81 Ayat 3 UU No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 d UU No.35 Thn 2014, tentang Perubahan ke-2 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tanggapan aktivis perempuan

Meski telah ditangani oleh kepolisian Resort Mamasa, kasus ini menjadi perhatian serius kalangan masyarakat Mamasa.

Mamasa yang dianggap berbudaya rupanya masih ada perlakukan tak terpuji tersebut.

Hal itu diungkap salah seorang Aktvis Perempuan, Firdha Mutmainnah saat dikonfirmasi Senin (27/1/2020) malam.

Pelaku Pemerkosa Lansia hingga Pendarahan Ditangkap, Polisi Sampai Geleng-geleng Kepala

Menurut Firdha, kejadian yang terungkap Senin pagi tentunya menjadi duka dan tamparan keras bagi seluruh masyarakat Mamasa terkhususnya perempuan.

Kata Firdha, kabar tentang tindak keji ini adalah gambaran betapa perempuan dan anak berada dalam ketertindasan siaga satu.

Belum meninggalkan jejak kasus pria perkosa iparnya dibawah umur, kasus keji lainnya pun bermunculan lagi.

"Hal ini tidak bisa disepelekan," ungkap Firdha.

Firdha menegaskan, terkait kasus itu, pelaku mesti mendapat hukuman yang berat dari kejahatan buruk yang dilakukan.

Bahkan Firdha beranggapan, kasus ini semestinya menjadi perhatian bagi pemerintah agar segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Bukan terlampau lama menutup mata oleh kekerasan, serta penindasan yang diterima kalangan anak dan perempuan yang sudah nampak jelas di depan mata.

 (TribunJakarta/TribunTimur)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved