Geliat Prostitusi di Depok
Jadi Muncikari, Remaja Ini Diupah Mulai dari Rp50 Ribu, Korban Ditawari Jadi PSK saat Update Status
Saat muncul di hadapan pewarta di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (28/1/2020), MRP mengaku baru seminggu bergelut di bisnis haram tersebut.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - MRP (19), AIR (17), dan BS (17) kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Saat muncul di hadapan pewarta di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (28/1/2020), MRP mengaku baru seminggu bergelut di bisnis haram tersebut.
“Baru satu minggu, lupa sejak tanggal 15 atau 16 Januari 2020 gitu,” katanya.
MRP dan dua remaja lainnya ditangkap saat tengah berada di kamar apartemen di kawasan Margonda, Selasa (28/1/2020).
Mereka ditangkap karena menjajakan dua remaja di bawah umur kepada pria hidup belang di Kota Depok.
Korbannya adalah AP (16) dan ZF (16).
Saat pelaku ditangkap, satu korban wanita tersebut sedang berada di kamar yang sama dengan tiga remaja pria itu.
Kasus ini terungkap karena orang tua AP melaporkan anaknya yang hilang sejak 2 Januari 2020.
• Hubungan Sule & Putri Delina Dikabarkan Merenggang, Pengacara: Mungkin Karena Kesalahpahaman
Polisi langsung menyelidiki dan terungkaplah AP dieksploitasi secara ekonomi.
"Dari situ kamu dalami, ternyata ada perbuatan tindak pidana tentang perdagangan orang dimana anak yang hilang ini diekspoitasi secara ekonomi maupun seksual. Artinya dijajakan sebagai pekerja seks komersial," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Depok.
Butuh uang
MRP mengaku pertemuannya dengan korban AP melalui aplikasi di media sosial.
Saat itu, AP mengunggah status tengah membutuhkan uang.
• Dicurigai Penjual Durian, Penyamaran Baim Wong Buat Pria Ini Garuk-garuk Kepala: Eror Eror
Dari situlah, MRP nekat berniat mengeksploitasi AP menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Masih menurut pengakuan MRP, sebelum tinggal di apartemen di kawasan Margonda, ia tinggal bersama teman wanitanya di dekat Mal ITC Depok.
"Dulu sebelum di apartemen, saya kos sama pacar di dekat ITC," bebernya.
• Lehernya Disayat di JPO Olimo, Wanita Ini Diteriaki Driver Ojol: Kenapa Lehernya Berdarah?
Namun, karena dirinya mendapat uang yang lebih dari hasil menjajakan korbannya, ia pun memutuskan untuk pindah ke apartemen tersebut.
Dapat 50 ribu
Ketiga pelaku menjajakan dua gadis di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat.
AP dan ZF dijajakan oleh tiga pelaku secara bergantian.

Untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang, kamar aparteman pelaku MRP yang ada di kawasan Margonda dipilih menjadi lokasinya.
Sementara MPR mengaku upah yang diterimanya berkisar Rp 50 - Rp 100 ribu.
“Kadang saya dikasih Rp 50 ribu, kadang juga Rp 100 ribu, tergantung dia ngasih berapa ke saya,” bebernya.
Tak hanya menjajakan korban, ia pun berperan mengantar dan menjemput korban pada pria hidung belang pelanggannya.
• Curhat Soal Kepedihan & Air Mata, Bagian Wajah Putri Delina Ini Jadi Sorotan
“Saya antar kadang kalau dia di lokasi lain, sudahnya baru saya jemput lagi,” tuturnya.
Dibayar 1 juta
Dalam satu hari, dua korban dipaksa melayani 3 pria hidung belang.
“Satu hari maksimal dia (korban) bisa melayani tiga pelanggan,” kata MRP.
• Ayah Perkosa Anak, Pelaku Tak Ngaku Sebut Hanya Binatang yang Tega: Tidak Mungkin Kita Begitu
Untuk tarif satu kali kencan, Kombes Pol Azis berdasarkan keterangan pelaku mengatakan tarifnya beragam, mulai dari ratusan hingga jutaan.
"Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka, tarifnya itu terkecil Rp 450 ribu dan terbesarnya itu Rp 1 juta,” ujar Azis.
Ditawarkan puluhan kali
Hasil penyelidikan, kedua korban AP dan ZF telah puluhan kali ditawarkan pada pria hidung belang oleh pelakunyaMRP, AIR, dan BS.
“Pengakuan dari pelaku sudah puluhan kali para korban ini dijajakan melalui aplikasi online,” kata Azis.
Follow juga:
Lebih rinci, Azis mengatakan korban AP ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak 15 kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak empat kali.
Sementara itu, korban ZF ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak lima kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak 13 kali.
Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” ujarnya.
(TribunJakarta/ Siti Nawiroh/ Dwi Putra Kesuma)