Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Terdakwa Pembawa Bendera Saat Demo Menunduk & Meneteskan Air Mata dengar JPU Tuntut Hukuman 4 Bulan

Menurutnya, Lutfi dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan fasilitas umum.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, memeluk ibunya setelah persidangan pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lutfi Alfiandi pidana empat bulan penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, Lutfi dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan fasilitas umum.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.

Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihar air mata jatuh di pipinya.

Tangannya semakin erat menggenggam tasbih.

Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.

"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," ujarnya.

Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, memeluk ibunya setelah persidangan pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, memeluk ibunya setelah persidangan pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Genggam tasbih dan terus berdoa

Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.28 WIB, Rabu (29/1/2020).

Lutfi Alfiandi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

Di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi terpantau menggenggam tasbih.

Bibirnya tampak komat-kamit seolah tengah berdoa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved