Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Terdakwa Pembawa Bendera Saat Demo Menunduk & Meneteskan Air Mata dengar JPU Tuntut Hukuman 4 Bulan
Menurutnya, Lutfi dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan fasilitas umum.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Dia juga mengenakan peci hitam, kemeja putih, dan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan.'
Para pendukung Lutfi juga banyak yang hadir.
Ruang sidang Kusuma Admadja 3 dipadati pendukung Lutfi.
Satu di antaranya ormas Bang Japar.
Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencabut seluruh dakwaan yang dilimpahkan ke kliennya tersebut.
"Kami meminta Lutfi dibebaskan dari semua dakwaan," kata Sutra Dewi, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, Sutra menyatakan JPU sebaiknya melihat fakta persidangan secara cermat.
"Harapan kami, JPU dapat melihat fakta persidangan dan bisa membebaskan Lutfi dari segala tuntutan hukum," ujar Sutra.
Kendati begitu, Sutra mengatakan bakal melihat pasal yang akan dituntut JPU terhadap Lutfi lebih dulu.
"Kalau kami, tim kuasa hukum lebih melihat fakta persidangan ya," ucap Sutra.
"Pastinya nanti kami lihat tuntutan JPU-nya lebih dulu soal pasal apa yang dituntut ke Lutfi," tutup Sutra.
Sementara, sidang tuntutan Lutfi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Namun, sidang belum juga dimulai hingga pukul 14.36 WIB.
Diberitakan sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang, Lutfi menyatakan ikut demonstrasi lantaran mendapat info dan seruan dari media sosial, Instagram.