Kurir Sabu Ditembak di Tangerang
Sabu 288 Kilogram yang Diamankan Polisi, Dibungkus Dalam Wadah Plastik, Nilainya Mencapai Rp 864 M
Sabu 288 kilogram di bilangan Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 04 Desa Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diamankan Polda Metro Jaya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Narkotika jenis sabu seberat 288 kilogram berhasil diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di bilangan Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 04 Desa Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1/2020).
Sabu tersebut sudah dalam bentuk paket dalam wadah yang dibungkus plastik bening.
Sabu dalam wadah itu dimasukkan dalam karung putih untuk selanjutnya didistribusikan menggunakan mobil box.
"Hasil penggeledahan terhadap mobil box, bahwa ditemukan di situ ada 288 box narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam wadah. Diperkirakan satu box ini satu kilogram," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sujana, yang langsung menuju lokasi untuk ekspos ke media.
Nana mengatakan, sabu dengan berat ratusan kilogram itu senilai miliaran rupiah.
"Perhitungan kalau dijual di pasaran, perkiraan seharga Rp 864 miliar," jelasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sabu tersebut dibawa oleh tiga orang kurir berinisial GUN, AM dan IA.
Mereka sempat berkejaran dengan aparat yang juga menggunakan mobil.
Ketika berhasil dihentikan, aparat menembak ketiganya hingga tewas, karena berusaha melawan menggunakan senjata api rakitan saat akan ditangkap.
Ketiga jenazah tersebut dibawa ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Aparat pun mengamankan barang bukti berupa 288 kilogram sabu dalam kotak wadah, satu unit mobil box, sepucuk senjata api rakitan dan tiga unit ponsel pintar. (*)