Prostitusi Anak di Apartemen
Siksa Korban, Sang Buronan Dijemput Keluarga Sebelum Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Kalibata City
Pelaku kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City belum seluruhnya ditangkap. Seorang buronan dijemput keluarga.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).
Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.
Pemilik Kamar Lokasi Prostitusi di Apartemen Kalibata Ganti Anak Kunci, Polisi Kesulitan Geledah TKP

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto memastikan proses penyelidikan terkait kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City masih berlangsung.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mencari barang bukti lain di kamar apartemen yang menjadi lokasi prostitusi.
Kamar tersebut berada di lantai 10 nomor 10AV, Towet Jasmine, Apartemen Kalibata City.
Irwan mengatakan, seharusnya hari ini polisi sudah menggeledah kamar tersebut. Namun, pihak kepolisian mengalami kendala.
Pasalnya, polisi tidak dapat memasuki kamar lantaran pemilik dan pemegang kunci berinisal A tidak berada di lokasi.
"Ketika anggota kita mau masuk tidak bisa karena anak kuncinya sudah diganti," kata Irwan saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (30/1/2020).
Alhasil, lanjut dia, petugas hanya memasang garis polisi di depan kamar tersebut.
"Hari ini kita lakukan pembatasan akses masuk atau disegel," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.