Bawa Ribuan Gram Sabu dari Kepulauan Riau Naik Kapal Penumpang, Tiga Pria Ditangkap Polisi
Polisi mencurigai gerak-gerik ketiga tersangka saat baru turun dari kapal dan menuju keluar dermaga sekitar pukul 14.00 WIB, Senin lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tiga orang kurir yang membawa sabu dari Kepulauan Riau diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (27/1/2020) lalu.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial HK, MS, dan IS, ditangkap di dermaga penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Bobby Kusumawhardana mengatakan, ketiganya ditangkap saat baru turun dari kapal penumpang KM Umsini.
Polisi mencurigai gerak-gerik ketiga tersangka saat baru turun dari kapal dan menuju keluar dermaga sekitar pukul 14.00 WIB, Senin lalu.
Saat digeledah, dari tersangka HK ditemukan sabu seberat 1.005 gram.
"Sekitar jam 14.00, personel kami mencurigai adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu, orang ini kita geledah dan lewat X-ray dan penggeledahan badan," kata Bobby di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (3/2/2020).
"Saat penggeledahan badan ditemukan sabu seberat kurang lebih 1.005 gram yang ada pada tersangka pertma yaitu HK," imbuh Bobby.
• Kebakaran di Tanah Abang, Penghuni Rumah Toko Berupaya Menyelamatkan Barang-barang Berharga
• Fraksi Golkar Sebut Riza Patria Sosok Tepat Dampingi Anies Baswedan
15 menit kemudian, tersangka MS juga berjalan melewati tempat pemeriksaan di dermaga.
Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 1.022 gram dari badan MS.
"Kemudian kedua tersangka kita amankan, dilakukan pengembangan kemudian ditangkap seorang tersangka lain berinisial IS," kata Bobby.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 2.027 gram.
Setelah diinterogasi, ketiganya ternyata membawa barang haram tersebut dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, paling berat bisa 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ucap Bobby.
