Kontroversi Dirut Transjakarta

Polemik Dirut TransJakarta, DPRD DKI: Kok Bisa Dipilih Yang Cacat Hukum

Penunjukan Dirut Transjakarta bermasalah tak hanya menampar wajah Pemprov DKI, tapi juga merupakan pukulan keras bagi parlemen Kebon Sirih.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Donny Andy S Saragih (kanan) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Pemprov DKI yang sempat menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Dirut TransJakarta.

Pasalnya, belakangan terungkap bahwa sosok Donny merupakan narapidana kasus penipuan yang hingga kini masih buron.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pun menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya menampar wajah Pemprov DKI, tapi juga merupakan pukulan keras bagi parlemen Kebon Sirih.

"Hal yang menampar kita adalah kok bisa direktur TransJakarta dipilih yang cacat hukum," ucapnya, Senin (3/2/2020).

Politisi PDI-Perjuangan ini pun merasa, penunjukkan Donny Saragih untuk menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri terkesan janggal.

"Di mata saya penunjukan tim rekrutmen yang salah. Hindari conflict of interest, hindari prestige dalam penunjulan," ujarnya di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Untuk itu, ia menginginkan adanya pembenahan dalam sistem perekrutan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

"Ini perlu menjadi catatan, kalau tidak sampai kapanpun Jakarta tidak akan naik kelas," kata Gilbert.

"Jika tidak ada pembenahan di tubuh Pemprov tentang hal ini, Jakarta tidak akan berkembang," tambahnya menjelaskan.

Nama Donny Andy Saragih mencuat setelah eks Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport ini ditunjuk menggantikan Agung Wicaksono yang mundur dari kursi Dirut TransJakarta.

Ia ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta itu selama tiga hari, Pemprov DKI memutuskan membatalkan pengangkatan Donny pada Senin (27/1/2020) lalu.

Ia dipecat lantaran masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang baru mencuat setelah pengangkatan dirinya.

Bermodal Pistol Mainan Ricardo Berlaga Bagai Polisi, Tuding Korban Pakai Narkoba Demi Kuasai Harta

Menelusuri Penampungan PSK Gang Royal, Terletak di Jalan Sempit dan Selalu Dijaga Dua Orang Pria

Ibu-ibu di Bekasi Jadi Korban Penipuan Massal, Rugi Rp 70 Juta, Diduga Dihipnotis Pakai Asap Rokok

Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Sampai saat ini, Donny Andy Saragih pun masih diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Untuk mengganti posisi Donny, Pemprov DKI kemudian menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved