250 Kilogram Ganja yang Diamankan BNN di Pluit Jakarta Utara Dikendalikan Napi Lapas Tangerang

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran ganja sebanyak 250 kilogram di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (3/2/2020).

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memberi keterangan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran ganja sebanyak 250 kilogram di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (3/2/2020).

Ganja asal Aceh yang disembunyikan dalam satu truk dalam 6 kardus itu diselubungi bubuk kopi agar tak terendus anjing pelacak.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan ganja tersebut dikendalikan satu napi perkara narkotika asal Lapas Tangerang.

"Tersangka awal 3 orang dan kini jadi 6 orang, 1 orang napi Lapas Tangerang, dia pengendali. Nama tersangka yang di Lapas Yayat, statusnya napi narkoba," kata Arman di kantor BNN Cawang, Selasa (4/2/2020).

Siang ini, personel BNN dalam proses menjemput Yayat dari tempatnya mendekam untuk menjalani pemeriksaan.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Arman menuturkan Yayat merupakan otak dari peredaran ganja yang berhasil diungkap.

"Dia pengendali dan pemilik, semua di bawah kendali Yayat. Modus operandi mereka bawa narkoba dari Aceh melalui darat menuju Medan dan menyeberang di pelabuhan Bakaheuni sampai Merak," ujarnya.

Guna menghindari pemeriksaan, paket ganja diangkut menggunakan kapal tongkang yang biasa digunakan mengangkut barang.

Setelah tiba di pelabuhan paket yang sengaja dikemas dalam kemasan berlapis-lapis dipindah ke truk lalu ditaburi kopi.

"Mereka ingin mengelabuhi petugas ketika diperiksa dengan anjing pelacak, maka tidak akam tercium. Namun, ternyata anjing pelacak kita dapat mengendus," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved