Cerita Tahanan Perempuan di Bandung Digerayangi Teman Satu Kamar, Diminta Orangtua Tak Lakukan Ini

Di suatu malam bulan Januari, di tengah tidurnya Va (22) terjaga dan merasakan hal aneh di tubuhnya. Ia kaget penghuni tahanan menggerayanginya.

Editor: Y Gustaman
www.outfrontmagazine.com
Ilustrasi 

Pengadilan di DKI Jakarta menyatakan Va bersalah karena tindak pidana penipuan dengan hukuman dua tahun pidana penjara.

Beroperasi Belum Lama

Rutan Perempuan Kelas II A Bandung dibangun persis di sebelah timur Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Menempati lahan seluas 11.830 meter persegi, rutan ini dibangun dengan menelan dana Rp 25 miliar.

Menurut informasi yang didapat Tribun Jabar, Rutan Perempuan Kelas II A Bandung beroperasi pada Oktober 2019.

Rutan perempuan ini memiliki 16 kamar tahanan dengan kapasitas maksimal 224 tahanan.

Artinya, satu kamar dihuni maksimal 14 tahanan.

Selain sel tahanan, rutan perempuan ini dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk rumah dinas dan rumah ibadah.

Tercatat ada 48 petugas yang mengawasi para tahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.

Per 3 Februari 2020, jumlah warga binaan di rutan ini baru 124 orang, masih jauh dari kapasitas maksimalnya.

Sebanyak 124 warga binaan terdiri atas 54 tahanan dan 70 narapidana.

Bukan Rahasia 

Fenomena seks menyimpang di dalam rutan dan lapas, termasuk di Jabar, bukan menjadi rahasia lagi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, membenarkan fenomena seks menyimpang di kalangan para tahanan.

Ia mengatakan, kondisi lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas menjadi penyebabnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved