Komplotan Maling Curi Uang Miliaran

Kronologi Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 4,25 Miliar, Direncanakan 2 Pekan Sebelum Beraksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan otak pencurian uang miliaran rupiah di rumah mewah diotaki mantan karyawan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers ungkap kasus pencurian di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aksi pencurian di sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Barat ternyata sudah direncanakan secara matang.

Komplotan pencuri yang terdiri dari lima orang telah menyusun strategi sejak 15 Desember 2019, atau dua pekan sebelum eksekusi pada 31 Desember 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak dari aksi pencurian ini adalah tersangka berinisial YUL.

"YUL adalah aktornya. Dia merencanakan pada 15 Desember 2019," kata Yusri saat merilis kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

YUL merupakan salah satu karyawan dari pemilik rumah mewah tersebut. Ia bekerja sebagai sopir.

Ia lalu mengajak seseorang berinisial WIS, yang tak lain adalah penjaga hewan di rumah itu.

"Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang. Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri.

Keduanya, lanjut dia, mengajak tersangka berinisial TOM yang bekerja sebagai satpam.

Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.

Kelimanya mulai beraksi saat malam tahun baru sekitar pukul 22.00.

WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga. Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.

"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah. Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri.

Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.

Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diinisiasi mantan karyawan

Sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Barat menjadi sasaran komplotan pencuri.

TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA membawa kabur uang senilai Rp 4,25 miliar dari rumah tersebut.

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan karyawan dari pemilik rumah. Mereka adalah TOM, YUL, dan WIS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan pencuri tersebut beraksi pada 31 Desember 2019 atau malam tahun baru 2020.

"Mereka mulai aksi pukul 22.00," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Cerita Korban Penipuan Wedding Organizer Bodong di Depok: Pupus Harapan Lanjutkan Pernikahan

Pemilik Rumah Mewah Kemalingan Uang Rp 4,25 Miliar, Komplotan Pencuri Diinisiasi Mantan Karyawan

Harga Masker N95 di Pasar Pramuka Naik Jadi Rp 2 Juta Per Boks

Ketika komplotan pencuri itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner sedang pergi ke luar negeri.

"Rumahnya dalam kondisi kosong. Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.

Uang senilai Rp 4,25 miliar digasak komplotan pencuri dari kamar pemilik rumah.

"Karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, jadi sudah tahu di mana mana saja uang tersebut disimpan," jelas Yusri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved