Mulai Rp250 Ribu, Besaran Denda yang Harus Dibayar Pemotor Terkena Tilang ETLE & Tips Menghindarinya
Tilang Elektronik mulai diterapkan pada 1 Februari 2020, berikut merupakan denda yang harus dibayar pelanggar pengendara motor yang kena tilang ETLE
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara bermotor akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Meski begitu, polisi melakukan tilang kepada pelanggar pada 3 Februari 2020.
Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenai surat tilang.
Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang harus ditanggung pelanggar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam program Selamat Pagi Indonesia yang dilansir dari YouTube metotvnews, Selasa (4/1/2020).
Sebelumnya, Fahri menjelaskan terkait kapan dilaksanakan proses tilang oleh pihak kepolisian terhadap pelanggar ini.
"Jadi sebenarnya kami sudah melaksanakan uji coba dari tanggal 26-31 Januari 2020, sudah mendeteksi 941 pelanggaran," ujarnya.
"Setelah itu kami melaksanakan sosialisasi pada 1 dan 2 Februari, dan dapat dideteksi pelanggaran sebanyak 391 yang paling banyak itu pengendara sepeda motor melintas di jalur busway," jelasnya.
"Namun kami baru menilang per 3 Februari 2020," imbuhnya.

Fahri kemudian menjelaskan bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya, kamera ETLE akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Hasil tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke pusat data di TMC Polda Metro jaya.
"Setelah itu petugas back office akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara sepeda motor yang melanggar itu," kata Fahri.
Diketahui, penerbitan surat tersebut akan dilakukan pada hari keempat setelah pelanggaran terjadi.
Setelah itu pemilik kendaraan bermotor akan diminta melakukan konfirmasi melalui situs website https://etle-pmj.info/.
Pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari untuk mekalkukan klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam proses tilang.
"Pengendara tersebut kemudian akan menerima kode briva untuk melakukan pembayaran," jelas Fahri.
Kalau pelanggar lalu lintas tidak membayar denda maka STNK kendaraan akan terblokir.
Terdapat 4 pelanggaran lalu lintas yang dapat tertangkap kamera ETLE.

Tidak menggunakan helm saat berkendara, penggunaan ponsel, melanggar marka jalan, serta menerobos lampu lalu lintas.
Fahri juga menuturkan denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar.
Dimana hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Misalnya tidak menggunakan helm saat berkendara, dendanya maksimal Rp 250 ribu," ujarnya.
"Melanggar rambu dan marka denda maksimal Rp 500 ribu," kata Fahri.
"Menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu," imbuhnya.
Fahri kemudian menjelaskan lebih lanjut soal pemakaian handphone saat berkendara.
"Jadi memang gangguan ini satu diantara tujuh penyebab fatalitas korban laka lantas berdasarkan dari WHO yang dirilis pada Global status report on road safety tahun 2019," jelasnya.
"Oleh karena itu kenapa dilarang? karena saat menggunakan handphone ada tiga hal yang akan terganggu," imbuhnya.
"Pertama tindakan manualnya, karena dia harus memegang handpone dan stir. Kedua cara berpikirnya terganggu, ketiga visualisasinya akan terganggu," kata Fahri.
Namun Fahri mengungkapkan selama selama handphone berada di atas dash board itu tidak dilarang dan tidak terkena tilang.
Yang terpenting pemotor dilarang menggunakan handphone saat berkendara, gunakan hanya saat berhenti berkendara.
Tips supaya tak kena tilang
Tilang elektronik berbasis kamera atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor, akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pihak kepolisian melakukan tilang kepada pelanggar dimulai per 3 Februari 2020.
Dilansir dari YouTube Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Lalu, bagaimana cara agar masyarakat khususnya pengendara sepeda motor tidak terkena tilang elektronik ini?
Para pengendara sepeda motor diwajibkan untuk tidak melakukan empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera E-TLE.
Empat jenis pelanggaran tersebut, yakni pertama penggunaan ponsel saat berkendara.
Kedua penggunaan helm, ketiga menerobos lampu lalu lintas, dan yang terakhir melanggar marka jalan.
Adapun konsekuensi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, para pelanggar akan dikenai denda tilang hingga sanksi pidana.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
1. Penggunaan Ponsel
Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Penggunaan helm
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.
Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.
3. MenerobosPengendara motor yang nekat menerobos Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/KOMPAS.com)