Polisi Tangkap Penjambret Spesialis Ponsel di Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan kedua pelaku pria berinisial MH (27) dan S (30).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto (kedua dari kanan) saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tim Reserse dan Kriminal Polsek Metro Kemayoran menangkap pelaku penjambretan ponsel di Jalan Utan Panjang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan kedua pelaku pria berinisial MH (27) dan S (30).

Sementara korban masih di bawah umur.

Heru mengatakan, penjambretan ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2020.

"Dalam waktu sekitar empat sampai lima hari, 3 Februari, tim Reskrim dari Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelakunya," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Ratusan Batang Pohon yang Ditebang di Monas Masih Misteri, Kadis Pertamanan DKI Klaim Tak Tahu

Dia melanjutkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kardus ponsel korban, motor pelaku, dan flashdisk yang menunjukan rekaman CCTV penjambretan.

"Kemudian hapenya digadai, sampai sekarang ini kami belum menemukan penadahnya," beber Heru.

"Kami masih kembangkan soal ini. Mudah-mudahan secepatnya dapat ditemukan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Dengan pasal ini, pelaku dapat diancam maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Heru.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved