Sindikat Pembuat KTP Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Tawarkan Sekali Jadi dengan Harga Murah Meriah
Sindikat pemalsuan dokumen-dokumen negara mulai bersliweran di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sindikat pemalsuan dokumen-dokumen negara mulai bersliweran di Bandara Soekarno-Hatta.
Sudah berjalan selama satu tahun, tindakan kriminal komplotan itu berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga pelaku berhasil diamankan yakni FRN, AW, dan DS yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut diketahui bermula dari adanya calon pegawai Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan pendaftaran menggunakan KTP.
Namun, berdasarkan pemeriksaan ternyata KTP yang digunakan adalah palsu.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan tim siber Polda Metro Jaya untuk menemukan lokasi pelaku.
"Saat ditangkap di kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa blanko palsu, kertas ivory, juga printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu tersebut dan juga beberapa dokumen palsu yang siap edar," kata Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2/2020).
Beberapa dokumen palsu yang ditemukan yakni KTP, SIM, Ijazah, Akta Cerai, buku nikah, dan lain sebagainya.
Para pelaku pun mematok tarif pembuatan dokumen palsu tersebut mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Kalau Ijazah dan Akta Cerai dihargai Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung negosiasi dengan pelanggan," ucap Adi.
"Sementara KTP dan SIM dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu," sambung dia.
Dokumen-dokumen tersebut pun telah dilakukan pengecekan keaslian dan keabsahan dokumen oleh pihak kepolisian kepada pihak berwenang.
Seperti Disdukcapil, Pengadilan Agama, Samsat, dan lain sebagainya.
Namun, seluruh dokumen tersebut setelah dicek di instansi terkait ternyata tidak valid dan tidak terdata.
"Kami sudah cek di Disdukcapil setempat dan sekolah yang mengeluarkan Ijazah, memang tidak didapati adanya data tersebut, bahkan NIK yang ada di KTP pun itu tidak ada," papar Adi.
Selain tiga pelaku pembuat dokumen palsu, polisi juga menjadikan lima pengguna jasa dokumen palsu tersebut sebagai tersangka.
Dimana, seluruhnya adalah calon pekerja Bandara Soekarno-Hatta.
"Namun tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita juga masih lakukan pendalaman terkait pengguna jasa ini karena sudah berjalan selama satu tahun," kata Adi.
Para pelaku pembuat dokumen palsu pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 jo pasal 264 KUHPidana.
Sementara, untuk pemesan dokumen negara palsu itu dikenakan pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman delapan Tahun penjara.