Calon Pengantin Tertipu WO Bodong

Metode Tambal Sulam Jadi Cara WO Bodong Pandamanda Gelar Acara Pernikahan Korbannya

Hasil pemeriksaan pelaku mengakui dirinya menjalankan bisnisnya tersebut dengan metode tambal sulam

Tayang:
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah meminta keterangan pada pelaku 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS– Anwar Said  (32) pemilik wedding organizer (WO) bodong Pandamanda telah diamankan pihak kepolisian, dirinya terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui dirinya menjalankan bisnisnya tersebut dengan metode tambal sulam.

Metode tambal sulam yang dimaksud adalah menjalankan acara pernikahan korbannya menggunakan uang pernikahan korbannya  yang lain.

“Uang yang sudah diterima dan digunakan oleh Anwar ini sudah sebagian digunakan untuk keperluan yang lain termasuk untuk menutupi kegiatan pernikahan klien yang sebelumnya,” kata Azis di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (5/2/2020).

Lanjut Azis, harga paket pernikahan yang ditawarkan Azis dengan sejumlah fasilitas yang ditawarkan seperti katering, dekorisasi, gaun pengantin, hingga cincin pernikahan pun tidak masuk akal.

“Jika diteruskan maka korban-korban berikutnya yang sudah terlanjur mendaftar atau terlanjur melunasi pembayaran bisa berpotensi menjadi korban walaupun saat ini sebagian besar yang lain yang sudah membayar lunas belum terlaksana pernikahannya, masih bulan-bulan depan,” katanya.

WO Bodong di Depok Terbongkar: Acara Pernikahan Sudah Mau Mulai, Katering Hingga Dekor Tidak Ada

Tembus Target 1.006.579 Penumpang Per Hari, TransJakarta Tambah 4.334 Armada Tahun Ini

UPDATE Persib: Achmad Jufriyanto Hengkang ke Bhayangkara, Ghozali Siregar Tegaskan Ingin Ini

Mencegah kembalinya jatuhnya korban membuat Azis emnegrahkan jajarannya untuk segera mengamankan pelaku.

“Jadi tidak cukup misalkan dia menawarkan paket pernikahan seharga Rp 50 juta, Rp 65 juta, hingga Rp 100 juta itu tidak cukup hitungannya maka dia menutupi dari pendaftar berikutnya kemudian menutup lagi menutup lagi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved