Modal Celurit, Remaja Belasan Tahun Putus Sekolah Nekat Begal Sopir Taksi Online
Awal mula aksi kejahatan jalanan ketika korbannya bermain handphone sambil menunggu penumpang di lokasi kejadian.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, LIMO- Unit reskrim Polsek Limo berhasil mengamankan empat remaja belasan tahun yang nekat membegal seorang sopir taksi online bernama Tony Manik dini hari tadi sekira pukul 03.30 WIB, di Jalan Anggrek, Cinere, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawn menjelaskan, awal mula aksi kejahatan jalanan ketika korbannya bermain handphone sambil menunggu penumpang di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, korban didatangi empat pelaku yang berboncengan motor, dan salah seorang pelaku langsung turun mengambil handphone korban.
"Salah satu pelaku turun langsung mengambil handphone dari tangan korban, ketika korban melawan lalu dua pelaku lainnya tiba-tiba langsung mengeluarkan celurit dan menodong korban," ujar Deddy dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Atas kejadian tersebut, korban pun menyambangi Mapolsek Limo untuk membuat laporan.
Tengah membuat laporan dan menceritakan kronologi musibah yang dialaminya, tiba-tiba ada laporan masuk yang menyebut telah terjadi tindak pidana pembegalan yang lainnya di Jalan Raya Gandul.
Menindaklanjuti laporan aksi begal yang dirasa sama seperti yang dialami sopir taksi tersebut, petugas pun segera menuju lokasi Jalan Raya Gandul.
"Setelah anggota tiba, korban masih di tempat kejadian perkara (TKP) mengalami luka gores celurit," beber Deddy.
Tak hanya korban, ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa pelat nomor yang tertinggal di lokasi kejadian.
Tak berselang lama, datang dua remaja berboncengan sepeda motor untuk mengambil moto Yamaha Mio yang tertinggal tersebut.
"Dua remaja itu langsung kami amankan dan setelah diinterogasi ternyata salah satunya benar pemilik motor tersebut, dan merupakan pelaku pembegalan sopir taksi online dan di Jalan Raya Gandul," tutur Deddy.
Lanjut Deddy, berdasarkan keterangan pelaku pihaknya pun kembali mengamankan dua pelaku lainnya di sebuah klinik di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
• Nasib Belum Jelas, Titus Bonai Berpeluang Dipinjamkan Bhayangkara FC ke Tim Lain
• Cap Go Meh di Atlantis Ancol Menyajikan Keseruan Barongsai Naik Flyboard
• Berenang di Atlantis Ancol Per 1 Februari-18 April 2020 Bisa Bawa Pulang Sepeda Brompton
"Kami amankan sebilah celurit di dari para pelaku yang berinisial NR (16/), RDA (17), MSH (17), dan MF (17)," katanya.
Terakhir, Deddy mengatakan seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Limo dan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman penjara sembilan tahun lamanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/celurit-begal.jpg)