Mayat Bocah SD Ditemukan Tertimbun di Kebun, Terkuak Pelakunya Ternyata Seorang Vloger

Seorang bocah SD ditemukan tewas di kebun milik warga di Dukuh Kenteng, Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kab. Banjarnegara, Jateng, Senin (3/2/2020)

Penulis: Muji Lestari | Editor: Siti Nawiroh
Tangkapan Layar Kompas.com
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat MR (13) di kebun warga Dukuh Kenteng, Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020) malam.(KOMPAS.COM/DOK POLSEK SIGALUH) 

Setelah mengumpulkan tanda bukti, rupanya bukti-bukti tersebut mengarak kepada sosok berinisial KR (34).

Usai diselidiki, polisi akhirnya menetapkan KR sebagai tersangka pembunuhan MR.

KR tak lain adalah tetangga korban.

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, tersangka pembunuhan mengarah kepada KR.

"Hasil gelar perkara penyidik terhadap yang bersangkutan, orang yang kami tangkap kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dwi, Rabu (5/2/2020).

Persoalannya Dibandingkan dengan Kasus Rey Utami, Nikita Mirzani Sewot: Dari Kelasnya Aja Udah Jauh!

Diduga Kekerasan Seksual

Dwi mengatakan, KR diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap MR.

Dwi mengungkapkan, polisi sedang mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual terhadap korban.

"Sedang didalami, kemungkinan itu ada. Kalau ada perkembangan kami segera sampaikan kepada publik," kata Dwi.

Pemakaman anak yang ditemukan meninggal di kebun warga desa Prigi Sigaluh (Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki)
Pemakaman anak yang ditemukan meninggal di kebun warga desa Prigi Sigaluh (Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki) (Tangkapan Layar TribunBanyumas)

Pihaknya saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti secara ilmiah untuk menjerat tersangka

Terkait dengan kondisi kejiwaan, kata Dwi, tersangka dalam kondisi sehat.

Namun tersangka diduga mengalami disorientasi seksual.

"Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, dia sehat secara kejiwaan, namun kemungkinan yang bersangkutan mengalami disorientasi seksual, tapi masih kami dalami secara ilmiah," ujar Dwi.

Atas perbuatannya KR pun terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pelaku Dinekal Lugu dan Penakut

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved