Keputusan 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Berubah saat Ketemu Aki, Awalnya Sempat Tolak Bunuh Pupung

Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng mengaku tak mengetahui niat Aulia Kesuma untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma untuk membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana memberikan pengakuan saat sidang perdana, Kamis (6/2/2020).

Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng mengaku tak mengetahui niat Aulia Kesuma untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Dalam persidangan, Agus yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengaku merasa ditipu oleh seorang dukun bernama Aki, orang yang mengenalkannya kepada Aulia Kesuma.

Agus mengaku dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja sebagai pembersih gudang rumah Aulia di Lebak Bulus.

Akan tetapi, setelah keduanya tiba di Jakarta, mereka justru diminta untuk membunuh Pupung Sadili dan Dana.

"Saya dijanjikan kerja itu kan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Senin Depan, Aulia Kesuma Dalang Pembunuhan Ayah-Anak Jalani Sidang Perdana

"Kalau pembunuhan saya gak mau," sambungnya.

Keduanya sempat menolak permintaan tersebut saat itu.

Kondisi Zayn Putra Syahnaz Sadiqah saat Sunat, Jeje Govinda Teringat Ini: Gak Kaya Papah Sampe Demam

Namun Aulia Kesuma menyuruh anak kandungnya, Giovanni Kelvin membawa keduanya bertemu Aki wilayah Jakarta.

Ketika mereka bertemu Aki itulah Agus dan Sugeng mengaku merasa telah dihipnotis oleh Aki.

Keputusan Agus dan Sugeng yang semula tak mau melakukan pembunuhan berubah saat itu dan menuruti permintaan Aulia Kesuma.

Sebenarnya, Aulia Kesuma tak menjadikan Agus dan Sugeng sebagai opsi utama untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana. 

Sebelum menyewa keduanya, Aulia Kesuma lebih dulu menyewa dukun untuk membunuh suami dan anak tirinya itu.

Menurut dakwaan jaksa, Aulia Kesuma berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata jaksa Sigit Hendradi.

Tini lalu mengenalkan Aulia Kesuma dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung dan Dana. 

Rody meminta uang Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia Kesuma memenuhi permintaan Rody.

Lalu, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Tapi, ritual santet sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia Kesuma untuk membunuh Pupung dengan cara menembaknya.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur, tapi lagi-lagi tak berhasil.

Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Sampailah Aulia Kesuma menyewa Agus dan Sugeng untuk memenuhi ambisinya, menghilangkan nyawa Pupung dan Dana. 

Bunuh suami dan anak tiri karena hutang

Sebelumnya, sosok Aulia Kesuma menjadi sorotan publik pasca kedapatan membunuh sang suami, Pupung Sadili dan sang anak tiri, M Adi Pradana.

Viral Wanita Antar Suami Nikah Lagi, Romantisnya Istri Pertama Sebelum Akad hingga Dilihat Kerabat

Tak hanya membunuh, Aulia Kesuma juga tega membakar jenazah Pupung Sadili serta sang anak tiri, M Adi Pradana.

Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) mengaku lega usai menghabisi nyawa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Aulia merasa lega karena rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, justru disita oleh bank guna melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar.

Sebelum disita, Aulia Kesuma diketahui harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta setiap bulannya.

Sudah Dp Rp 23 Juta Padahal Nikah 9 Bulan Lagi, Korban Padamanda Aneh saat WO Bodong Balas Pesan Ini

Pengakuan itu disampaikan Aulia Kesuma dalam wawancara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

"Maksudnya lega itu, iya saya sempat mengucapkan alhamdulillah dalam hati. Akhirnya, saya lepas dari utang yang benar-benar menghimpit saya, yakni Rp 200 juta per bulan," kata Aulia Kesuma disambut gelengan kepala penyidik yang mendengar pengakuannya.

Aulia Kesuma mengaku sempat merasa stres dan berencana bunuh diri karena harus membayar cicilan tersebut.

Istri Nuduh Mendua saat Ada Telepon Wanita, Suami Gelap Mata: Saya Kesal Merasa Dimanfaatkan

Ia memberanikan diri untuk meminta suaminya, Edi, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus.

Nantinya, uang hasil penjualan rumah itu akan digunakan untuk membayar utang. Kendati demikian, permintaan Aulia Kesuma itu ditolak oleh Edi.

Atas penolakan tersebut, Aulia Kesuma merasa sakit hati dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya pada Juli 2019.

Ia berharap, rumahnya dapat disita oleh bank setelah menghabisi nyawa Edi dan anak tirinya, Dana.

Istri pertama Pupung Sadili, Henny Handayani (kerudung coklat), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020)
Istri pertama Pupung Sadili, Henny Handayani (kerudung coklat), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

"Saya pikirannya waktu itu simpel (sederhana) saja. Dengan Pak Edi enggak ada (meninggal), Dana enggak ada, rumah itu bisa disita bank dan sisanya (uang) juga enggak banyak," ucapnya.

"Setelah itu, saya bisa hidup damai dengan Rena (anak Edi dan Aulia)," imbuh Aulia Kesuma.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.

Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta.

Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pantauan Kompas.com, adegan rekonstruksi itu menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK).
Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pantauan Kompas.com, adegan rekonstruksi itu menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.

Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

Selain Disidang Sebagai Terdakwa, Aulia Kesuma Akan Bersaksi untuk 2 Eksekutor Sewaannya

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved