Formula E

Ketua Komisi D DPRD Saran Formula E Digelar di Sentul, Ida: Lebih Aman dan Hemat Anggaran

Event balapan Formula E sebaiknya di Sirkuit Sentul, sehingga menurut Ida, tidak akan menggangu kepentingan masyarakat luas.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Sam Bloxham/LAT/Formula E
2016/2017 FIA Formula E Championship in Monte-Carlo, Monaco, Saturday (13/5/2017). Sebastien Buemi (SUI), Renault e.Dams, Spark-Renault, Renault Z.E 16. 

Menurutnya, kawasan Monas yang merupakan cagar budaya tidak boleh dialihfungsikan menjadi lintasan balap.

Tak hanya itu, Ida berpendapat, kondisi kawasan Monas yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk pembuatan sirkuit bertaraf internasional.

"Harusnya tidak boleh, saya berharap pak gubernur mempertinbangkan ulang, karena memantanh tidak memadai situasinya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dibandingkan menghamburkan anggaran untuk menggelar Formula E, Ida berpendapat, sebaiknya Pemprov DKI fokus menangani masalah banjir yang tak kunjung rampung.

Terlebih, pendapatan yang diperoleh dari Formula E disebut Ida, tak sebanding dengan anggaran yang mesti dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Kalau saya sebagai anggota dewan ditanya, lebih baik jangan ada deh Formula E," kata Ida.

"Hambur-hamburkan duit dan efek bagusnya tidak ada," tanbahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.

Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Direktur Olahraga Deportivo Alaves Komentari Kerjasama dan Kehadiran Rombongan Persija Jakarta

Petugas Gabungan Cabut Aliran Listrik dan Segel Tempat Hiburan Malam di Gang Royal

Suami Bunuh Istri di Tangerang, Ada 32 Tusukan di Tubuh Korban

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved