Simpan Ganja di Dalam Ban

BREAKING NEWS Polsek Ciputat Sita 79,5 Kilogram Ganja di Sukabumi, Modus Simpan di Dalam Ban

Unit Reskrim Polsek Ciputat berhasil mengamankan ganja hendak diedarkan di sebuah rumah di Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ungkap kasus pengedaran narkotika di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/2/2020). 

"Ini total beratnya 79 kg. Jadi ganja ini disimpan di dalam ban. Kalau orang tidak mengetahui akan susah menemukannya," jelansya.

Anggota DPRD Kota Depok Usul Raperda LGBT Masuk Perda Religius

Polisi Kantongi Identitas Penyedia KTP Palsu untuk PSK di Bawah Umur

Saat aparat masih di lokasi, datang dua orang lainnya menggunakan mobil bak terbuka, hendak mengambil ban berisi ganja tersebut, atas nama Dede Irfan dan Ujang Suryadi.

"Ini ternyata ada dua orang yang menggunakan mobil open cup, kurir yang rencananya mengambil barang ini."

"Sekalian diamankan tambahan dua orang tersangka ini," ujarnya.

Kelima tersangka diamankan aparat kepolisian beserta ganja yang sudah dikeluarkan dari dalam ban seberat 79,5 kilogram.

"Mereka kita jerat pasal 114 juncto 111 Undang-undang nomor 35 tahun 29 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved