Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Diminta Aulia Kesuma Cari Dukun Santet Buat Bunuh Pupung Sadili, Tini Terancam Hukuman Mati
JPU mendakwa Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat telah membantu Aulia Kesuma bunuh Pupung Sadili.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Sama seperti Aulia, jelas Sigit, Tini, Rody, dan Supriyanto juga terancam hukuman mati.
Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.
"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.
"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.
Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan asisten rumah tangga (ART) infal Aulia.
Ia juga orang yang pertama kali diminta Aulia untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung.
Semakin Kurus, Aulia Kesuma Frustasi Pikirkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Langsung Tutup Wajah Hingga Minta Grasi ke Presiden |
![]() |
---|
Saat Pembacaan Vonis Mati, Begini Reaksi Aulia Kesuma dan Geovanni: Gerakkan Anggota Tubuh |
![]() |
---|
Hakim Vonis Mati Aulia Kesuma dan Anaknya Terkait Pembunuhan Pupung: Ini Petikan Putusannya |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Bagaimana Vonis Aulia Kesuma dan Anaknya Hari Ini? |
![]() |
---|