Pegawai PO Bus Terlibat Cekcok Berdarah
Pengelola Terminal Kampung Rambutan Tak Cabut Izin 2 PO yang Pegawainya Bentrok
Pengelola Terminal Kampung Rambutan tak mencabut izin operasi dua PO bus yang pegawainya terlibat bentrok pada Minggu (9/2/2020).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pengelola Terminal Kampung Rambutan tak mencabut izin operasi dua PO bus yang pegawainya terlibat bentrok pada Minggu (9/2/2020).
Dua pegawai PO ALS dan Setia Negara terlibat bentrok sehingga mengakibatkan satu orang mendapatkan luka dan satu lainnya luka bacok di area Terminal Kampung Rambutan.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan sanksi yang diberikan ke dua PO tersebut masih di tahap peringatan.
"Sudah kami panggil para pengurus yang ada. Semua dihadiri pengurus, pengelola hingga kepolisian dan kami beri sangsi surat peringatan," kata Made di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya sanksi berupa surat peringatan tersebut sudah sesuai tahapan prosedur yang berlaku.
Bila nantinya kedua PO berulah, maka, I izin operasional di Terminal Kampung Rambutan bakal dicabut.
"Kalau nanti masih berulah lagi kita akan cabut izinnya, untuk kedua PO itu kita tertibkan," ujarnya.
Setelah bentrokan pegawai PO meluas hingga melibatkan dua organisasi masyarakat (Ormas) yang diikuti pegawai.
Made menuturkan pihaknya bekerja sama dengan Polsek Ciracas melakukan mediasi kedua PO guna mencegah kejadian terulang.
"Kita pastikan kondisi sudah sangat aman, dan penumpang bisa kembali memanfaatkan terminal," tuturnya.
Kapolsek Ciracas Kompol Rudy Haryanto menuturkan bentrok dua pegawai PO ALS dan Setia Negara berawal dari masalah penumpang.
PO ALS mendapat delapan penumpang tujuan Pekalongan, namun saat tiba di loket tak terjadi kesepakatan harga tiket.
PO Setia Negara akhirnya mengambil delapan penumpang dengan kesepakatan ongkos Rp 100 ribu per orang.
Merasa andil menggaet penumpang, pegawai PO ALS meminta komisi Rp 10 ribu per orang kepada PO Setia Negara.