Warga Yaman Ditangkap Bawa Daun Teh Asal Arab Mengandung Narkoba, Mau Pesta di Puncak Bogor

AA seorang warga Yaman diamankan di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa daun teh asal Arab Saudi yang ternyata mengandung Katinona.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta saat menunjukan barang bukti aneka narkoba di hasil tangkapan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - AA seorang warga Yaman diamankan di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa daun teh asal Arab Saudi yang ternyata mengandung Katinona.

Sebagai informasi, Katinona atau Benzoyletanamina merupakan golongan narkoba kelas I yang peredarannya dilarang di Indonesia.

Daun khat sendiri banyak diproduksi di luar negeri seperi negara Afrika negara timur tengah lainnya untuk dikonsumsi.

AA pertama kali ditangkap saat mendarat di Terminal 2F kedatangan internasional membawa sembilan kilogram daun teh kering yang disimpan dalam 10 kemasan teh.

Ke-10 kemasan teh berwarna cokelat tersebut bertuliskan tulisan arab lengkap dengan tanggal produksi dan izin edar dari sana.

"Total ada 9.316 gram atau sekitar 9.3 kilogram lebih daun Khat," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Kamis (13/2/2020).

Menurut Adi, AA awalnya ingin mengunjungi kerabat di Puncak Bogor, sambil membawa 10 bungkus daun khat.

Menurutnya, daun Khat tersebut adalah pesanan teman-temannya sesama warga negara Yaman yang sudah berlibur lebih dulu di Puncak Bogor.

Nantinya akan digunakan bersama, misalnya seperti dalam bentuk sajian teh.

Namun, efek samping yang ditimbulkan amatlah mengerikan. Sama seperti ganja kering yang juga masuk dalam golongan narkoba kelas 1.

"Mirip seperti ganja, nge-fly, berhalusinasi. Makanya ini sangat berbahaya," ujar Adi.

Selain mengungkap peredaran sembilan gram daun khat, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengamankan lima tersangka lainnya yang juga mengedarkan narkoba berbagai jenis

Kelima tersangka yang diamankan yakni EM, SGD, DS, AA, DA, RD.

Adi menerangkan kalau tersangka EM diamankan di Rajeg, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 15.409 butir eksimer.

Kemudian, tersangka SGD diamankan di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram.

"Tersangka DS diamankan di Pademangan dengan buktk 7,7 gram sabu. Ketiga orang itu pun orang Indonesia," sambung Adi.

Kemudian DA dan RD ditangkap bersamaan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 26,81 gram.

Adi melanjutkan kalau penangkapan enam tersangka tersebut dilakukan pada Januari sampai Februari 2020.

Kini, keenam tersangka telah diamankan di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved